Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kebijakan itu mencakup semua komitmen dan rencana untuk P5HAM baik hak-hak sipol dan politik atau hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebagainya.
Berbagai program HAM telah dirancang dengan indikator yang jelas dan terukur yang akan dilaksanakan antara lain melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Program MBG sesuai dengan Kovenan Ekosob memenuhi tiga aspek kewajiban negara.
Pertama, mewajiban bertahap, yakni negara boleh memenuhi hak-hak ekosob secara bertahap, dengan menunjukkan komitmen dan kemajuan nyata serta tanpa ada kemunduran (retrogression), tanpa alasan yang sangat kuat dan dapat dibenarkan.
Kedua, aspek pemanfaatan sumber daya maksimum, yakni negara wajib menggunakan semua sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk memenuhi hak-hak itu, termasuk anggaran, tenaga, kebijakan, dan dukungan internasional.
Ketiga, aspek langkah yang tepat dan sah, yakni keharusan mengambil langkah-langkah konkret, termasuk melalui regulasi dan kebijakan.
Program MBG ialah kebijakan negara untuk memenuhi ketentuan Kovenan Ekosob. Pelaksanaan program dirancang bertahap, melibatkan stakeholders dengan mekanisme evaluasi jika terjadi kendala.
Langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi kendala pelaksanaan program MBG telah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk partisipasi bermakna dan dialog konstruktif dengan semua stakeholders.
Program MBG dirancang sebagai bagian dari strategi nasional pemenuhan berbagai hak yang terkait, tidak hanya sebatas hak atas pangan dan kesehatan.
Program MBG dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berbasis evaluasi menggunakan sumber daya secara maksimal dan transparan, diatur regulasi yang jelas, pengawasan memadai, serta partisipasi publik.
Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan program MBG, dilakukan sejalan dengan nilai, prinsip, dan norma HAM, antara lain (1) menjamin akses universal terhadap makanan aman dan bergizi bagi semua anak sekolah.
(2) Menyediakan makanan yang sehat dan tidak membahayakan kesehatan. (3) Memastikan perencanaan yang jelas dan terukur serta tidak ada kemunduran.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.