Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Mohsen Hasan A.
INDONESIA bukan bangsa kecil. Ia lahir dari semangat, darah, dan cita-cita luhur: memerdekakan manusia dari ketakutan, kebodohan, dan ketidakadilan. Namun, di tengah gemerlap kemajuan dan modernitas, kita menghadapi kenyataan getir bangsa ini mulai letih secara moral.
Korupsi, kekerasan verbal, intoleransi, hedonisme, dan manipulasi kebenaran telah menjadi cermin sehari-hari. Padahal bangsa yang besar bukan diukur dari luas wilayah atau kekuatan militernya, tetapi dari kematangan moral dan budi pekertinya.Baca Juga:
Krisis moral yang kita alami kini bukanlah kebetulan. Ia tumbuh dari tiga akar besar yang rapuh: kebangsaan, kebudayaan, dan peradaban.
Krisis kebangsaan: pudarnya rasa pengabdian
Bangsa ini dibangun atas nilai gotong royong, keikhlasan, dan semangat pengorbanan. Namun kini, nasionalisme lebih sering diucapkan daripada diwujudkan.
Kita menyaksikan elite politik memperlakukan negara sebagai ladang kekuasaan, bukan amanah Tuhan. Kejujuran kehilangan tempat, dan loyalitas lebih banyak diarahkan pada kelompok, bukan pada bangsa.
Generasi muda pun tumbuh dalam ambiguitas: mereka mencintai Indonesia, namun sering tidak percaya pada negaranya. Inilah yang disebut oleh sosiolog modern sebagai krisis legitimasi moral kebangsaan ketika simbol-simbol negara kehilangan makna etiknya.
Merawat kebangsaan berarti menghidupkan kembali etos pengabdian. Bahwa menjadi warga negara bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab moral. Negara harus menjadi cermin keadilan, bukan panggung kepalsuan.
Krisis kebudayaan: dari budaya budi ke budaya bunyi
Bangsa yang beradab, adalah bangsa yang menjadikan kebudayaan sebagai kendaraan moral. Namun kini, budaya kita kehilangan jiwa.
Nilai-nilai luhur seperti malu, hormat, dan sopan santun tergerus budaya instan dan konsumtif. Anak muda lebih mengenal tokoh viral daripada tokoh nasional. Bahasa santun tergantikan oleh ujaran kasar di ruang digital.
Krisis kebudayaan ini adalah krisis jati diri ketika kemajuan teknologi tidak diimbangi kedewasaan batin. Padahal, kebudayaan sejati adalah yang mendidik rasa, membentuk karakter, dan menghidupkan kesadaran.
Merawat kebudayaan berarti menanam kembali akar kearifan lokal. Nilai Sipakatau di Bugis, Gotong Royong di Jawa, Mapalus di Sulawesi, Basusurung di Batak semua adalah pilar kemanusiaan Nusantara yang harus dihidupkan dalam kehidupan modern.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL