Indonesia Tuntut Penangguhan Konsesi Uni Eropa di WTO, Sawit Nasional Jadi Taruhannya
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh: DR. Iskandar Muda Hasibuan
MAJELIS Adat Aceh (MAA) merupakan institusi adat yang diakui secara hukum melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 dan diperkuat secara moral dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005.
Baca Juga:Namun, peran strategisnya dalam mewujudkan tata kelola lokal yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan perdamaian berkelanjutan belum sepenuhnya dioptimalkan.
Artikel ini berargumen bahwa revitalisasi MAA merupakan prasyarat bagi keberlanjutan otonomi Aceh, tidak hanya sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai sistem moral dan kultural.
Melalui pendekatan analisis institusional dan kultural, tulisan ini menyoroti pergeseran fungsi MAA dari lembaga simbolik menuju lembaga substantif dalam tata kelola daerah, sekaligus menyoroti tantangan kelembagaan, krisis legitimasi, dan peluang rekonstruksi sosial pascakonflik.
Dua dekade setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2005, Aceh telah menjadi laboratorium penting bagi rekonsiliasi pascakonflik dan desentralisasi politik di Asia Tenggara.
Melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, Aceh diberikan hak otonomi luas untuk mengatur pemerintahan, hukum, dan kebudayaannya sendiri.
Di dalam kerangka tersebut, Majelis Adat Aceh (MAA) menjadi institusi yang secara formal diakui untuk memelihara, mengembangkan, dan menegakkan nilai-nilai adat dalam kehidupan sosial (UUPA, Pasal 98–100).
Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, peran MAA kerap dipersepsikan sekadar simbol tradisi, belum menjadi institusi yang efektif dalam penguatan tata kelola dan rekonsiliasi sosial.
Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan utama: bagaimana MAA dapat direvitalisasi untuk memperkuat otonomi kultural Aceh dan menjamin keberlanjutan perdamaian?
Tulisan ini menempatkan MAA bukan hanya sebagai lembaga adat, tetapi sebagai konstitusi sosial yang hidup, yaitu mekanisme moral dan institusional yang mampu menyeimbangkan rasionalitas hukum modern dengan kearifan tradisional masyarakat Aceh.
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal Polri menindak peredaran sekitar 9 ton daging beku impor yang diduga telah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pergerakan pasar modal Indonesia selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Data perdagangan yang dirilis Bursa Efek In
EKONOMI
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Pusat, Sri Hartanti A
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anakanak
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPSEL Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Syahrul M. Pasaribu, mengunjungi warga korban banjir bandang di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lomba
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memastikan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran terus dilakukan oleh Kementerian Luar Neger
PEMERINTAHAN