10.000 Warga Medan Dapat Bansos PKH, Wali Kota Peringatkan Potensi Penyalahgunaan
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
Oleh: Krisna
INDONESIA sedang berada di persimpangan jalan dalam dunia pers. Di satu sisi, pers adalah pilar demokrasi.
Baca Juga:Di sisi lain, kita sedang dibanjiri media abal-abal yang lahir dari legalitas murahan tanpa standar.
Yang paling mengkhawatirkan: proses lahirnya media bodong itu terjadi dengan restu negara, melalui penerbitan izin perusahaan media yang nyaris tanpa verifikasi.Inilah fakta telanjang yang harus berani kita katakan:
Kemenkumham saat ini menjadi jalur tercepat dan termudah untuk melahirkan media tidak berintegritas.
Hanya bermodal domain seharga ratusan ribu rupiah dan biaya legalitas yang bahkan lebih murah dari cicilan bulanan smartphone, seseorang bisa tiba-tiba menjadi "pemilik media", "pemred", sekaligus "wartawan". Tanpa kantor. Tanpa staf. Tanpa redaksi. Tanpa kompetensi. Tanpa kode etik.Pertanyaannya: Apakah negara mau menjadi pabrik legalitas bagi media gadungan yang merusak demokrasi?
Izin Murah, Media Murah, Kredibilitas Pers HancurPers tidak boleh diperlakukan seperti toko online. Namun dalam praktiknya, sistem perizinan hari ini membuat siapa pun bisa mendirikan media dalam hitungan jam. Tidak ada pemeriksaan:
-apakah ada kantor redaksi,
-apakah ada struktur organisasi,
-apakah ada tim editorial,
-apakah ada SOP jurnalistik,
-apakah ada rencana untuk mendaftar ke Dewan Pers.
Dengan legalitas yang begitu murah dan mudah, lahirlah ribuan "media instan" yang tidak punya niat melayani publik—mereka hanya ingin memanfaatkan nama "pers" untuk kepentingan pribadi dan ekonomi.
Ini bukan lagi masalah kecil. Ini darurat nasional dalam dunia pers.
Dari legalitas instan ini, kita melihat fenomena paling memalukan: wartawan bodrek.
Mereka datang membawa kartu pers yang dicetak sendiri, mengaku dari media online, menggunakan logo dan nama yang terdengar asing. Mereka mendatangi kantor-kantor pemerintah sambil membawa tas selempang, recorder murahan, tidak menguasai materi liputan, dan pada akhirnya mengatakan:
> "Ada uang transport, Pak?"Ini bukan wartawan. Ini bukan pers.
Ini adalah produk media bodong yang lahir dari sistem perizinan yang kacau.
Baca Juga:
Dampaknya sangat besar:
Wartawan profesional ikut tercoreng.
Media resmi yang berjuang menjaga integritas justru ikut dicurigai.
Masyarakat kehilangan kepercayaan pada pers.
Pemerintah daerah menjadi trauma tiap kali melihat tamu mengaku wartawan.
Siapa yang menciptakan kondisi ini?
Salah satunya adalah Kemenkumham, yang tidak pernah melakukan penyaringan ketat sebelum memberikan izin.
Media Tanpa Kantor, Tanpa Redaksi, Tanpa Dewan Pers = Bahaya Publik
-Sebuah media tanpa kantor fisik tidak memiliki tempat publik mengadu.
-Sebuah media tanpa redaksi tidak punya proses penyaringan berita.
-Sebuah media tanpa SOP tidak bisa mengukur kebenaran informasinya.
-Sebuah media tanpa staf tidak memiliki kapasitas profesional.
-Dan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa.
Pertanyaannya: ketika media bodrek memfitnah seseorang, merusak reputasi instansi, atau menyebarkan berita bohong, ke mana publik harus mengadu?
Tidak ada pintu. Tidak ada alamat. Tidak ada penanggung jawab. Tidak ada mekanisme etik.
Yang ada hanya nama website dan nomor WhatsApp pemiliknya.
Apakah ini yang disebut perusahaan pers?
Tidak. Ini adalah perusahaan abal-abal dengan kedok pers.
Jika sebuah restoran bisa ditutup karena tidak memenuhi standar kesehatan, mengapa media bodong dibiarkan hidup bebas padahal mereka merusak demokrasi?
Jika usaha tanpa izin bisa dibekukan, mengapa media yang jelas-jelas tidak memenuhi standar tetap diberikan legalitas?Kemenkumham harus berhenti bersikap seperti lembaga administrasi biasa.
Perizinan media bukan sekadar urusan dokumen—ini urusan keamanan informasi bangsa.
TIGA KEWAJIBAN NEGARA YANG HARUS SEGERA DILAKUKAN
1. Perketat Verifikasi Izin Media
Izin hanya diberikan kepada media yang memiliki:
kantor fisik yang bisa diverifikasi,
tim redaksi,
struktur organisasi,
SOP jurnalistik,
Bukti komitmen terhadap kode etik.
Tanpa itu, izin harus ditolak, bukan "nanti dibina".
2. Integrasikan Sistem Perizinan dengan Dewan Pers
Setiap media yang ingin memperoleh izin harus menunjukkan kesiapan untuk diverifikasi Dewan Pers.
Jika tidak, maka mereka tidak layak disebut media.
3. Cabut Legalitas Media Abal-Abal
Media tanpa kantor, yang dijalankan satu orang, atau yang terbukti melakukan pemerasan harus langsung dibekukan.
Jika negara bisa menindak penipuan, mengapa tidak bisa menindak media gadungan?
Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Alat Cari Amplop
Pers ada untuk kepentingan publik.
Pers ada untuk mengawasi kekuasaan.
Pers ada untuk mencerahkan, bukan mengancam.
Pers ada untuk menjadi jembatan kebenaran, bukan menutup pintu demi amplop.
media pemeras,
media penyebar hoaks,
media kompromi,
media tanpa etika,
dan media yang merusak seluruh fondasi demokrasi.
Saat ini, kredibilitas pers bukan hanya turun—tapi sedang dihancurkan secara sistematis.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Negara
Apakah Kemenkumham mau terus menjadi pabrik legalitas yang melahirkan media bodong?
Apakah pers Indonesia mau diserahkan kepada orang-orang yang hanya ingin mencari uang dengan membawa label pers?
Sampai kapan profesi wartawan yang mulia dibiarkan dicemari oleh oknum beridentitas cetak instan?
Jawabannya tidak boleh lagi ditunda.
Negara harus bertindak sekarang.
Kesimpulan: Hentikan Media Bodrek, Selamatkan Pers Indonesia
Jika pemerintah serius menjaga demokrasi, maka memperketat izin media adalah langkah mutlak.
Media abal-abal harus disapu bersih.
Legalitas murahan harus dihentikan.
Kemenkumham harus memperbaiki sistem perizinan dari akar masalahnya.
Karena jika negara diam, maka sejarah akan mencatat:
Pers Indonesia bukan hancur karena teknologi,
tetapi hancur karena legalitas murahan yang negara sendiri keluarkan*
*) Penulis Adalah Wartawan bitvonline.com
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi kembali memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pe
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Puluhan warga di Aceh Tengah kembali menghadapi keterisoliran setelah hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Selas
PERISTIWA