BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Jika Rakyat Tak Bisa Memecat DPR, Apakah Suara Mereka Hanya Jadi Kambing Hitam Politik?

BITV Admin - Jumat, 21 November 2025 14:48 WIB
Jika Rakyat Tak Bisa Memecat DPR, Apakah Suara Mereka Hanya Jadi Kambing Hitam Politik?
Ilustrasi. (foto: pro legal news)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OLEH: KRISNA

SETIAP lima tahun sekali, rakyat Indonesia datang ke TPS untuk mencoblos.

Mereka percaya bahwa tindakan sederhana itu adalah perwujudan kedaulatan: cara menentukan siapa yang akan berbicara atas nama mereka di Senayan.

Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: jika rakyat tidak punya mekanisme langsung untuk memecat anggota DPR yang tidak bekerja, apakah suara mereka selama ini hanya menjadi kambing hitam—sekadar legitimasi formal tanpa kekuatan nyata?

Ironi demokrasi kita muncul di titik itu. Secara retorik, anggota DPR disebut "wakil rakyat." Tetapi dalam praktik politik dan struktur hukum, mereka adalah wakil partai politik.

Semua proses dimulai dari partai, dikendalikan oleh partai, dan diakhiri oleh partai. Rakyat hadir hanya di pintu gerbang pemilu. Setelahnya, kendali sepenuhnya berpindah ke elite politik.

Ketika Rakyat Hanya Menjadi FormalitasKetiadaan mekanisme pemecatan oleh rakyat membuat pemilih tidak memiliki kekuatan setelah pemilu selesai.

Mereka dipanggil saat kampanye, dibutuhkan saat pemungutan suara, tapi setelah itu hilang dalam hiruk-pikuk transaksi politik, lobi kepentingan, dan agenda partai yang sering tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Pada kondisi ini muncul pertanyaan filosofis:Apakah demokrasi kita benar-benar menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, atau kedaulatan itu hanya dipinjam sebentar untuk mengesahkan kekuasaan partai?Aturan Hukum yang Tidak Berpihak pada Rakyat

UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara jelas menempatkan kontrol pemberhentian anggota DPR di tangan partai politik, bukan pemilih.

Pasal 239 menyebutkan bahwa pemberhentian antarwaktu (PAW) hanya dapat terjadi bila diusulkan oleh partai atau karena putusan pidana berat.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru