Saldo DANA Gratis Rp302.000, Main Game & Nonton Video Bisa Langsung Cair!
MEDAN Pengguna internet kembali mendapatkan kesempatan memperoleh saldo DANA gratis senilai Rp302.000 yang dapat langsung dicairkan ke d
EKONOMI
Oleh:Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H.
POLEMIK tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terus mendapat komentar dan bahasan dari berbagai pihak.
Termasuk pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut.Baca Juga:
Bahwa dalam Undang-undang MK itu ada beberapa prinsip hukum yang berlaku, antara lain seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 prinsip dari putusan MK adalah final.
Sedangkan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi putusan MK bersifat 'final dan mengikat', artinya putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.
Selain itu putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini diatur di dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Atas prinsip tidak berlaku surut tersebut, sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yaitu pukul 11.35 tanggal 13 November 2025, putusan tersebut sifatnya prospektif.
Jadi sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri, yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar.
Karena putusan MK itu berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan. Bukan berdaya laku ke belakang sehingga membumihanguskan prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, sejak semula saya tetap berpendirian bahwa sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut, anggota Polri aktif masih berhak untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasannya mempunyai sangkutpautnya dengan tugas kepolisian.
Sebab dalam amar putusannya jelas dan tegas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.
Artinya yang tidak dinyatakan bertentangan di dalam amar putusan, berarti secara hukum ketentuan yang lain masih tetap berlaku dan memiliki daya kekuatan mengikat.
MEDAN Pengguna internet kembali mendapatkan kesempatan memperoleh saldo DANA gratis senilai Rp302.000 yang dapat langsung dicairkan ke d
EKONOMI
ACEH Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah
PERISTIWA
PADANG Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memulihkan akses vital Jalan Nasional PadangBukittinggi di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Da
PERISTIWA
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemulihan aliran listrik di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat paling lambat pada Mi
PERISTIWA
JAKARTA Eks Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menyebut banjir dan tanah longsor yang ter
PERISTIWA
MEDAN Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah secara nasional naik menjadi Rp66.691 per kilogram (kg), meningka
EKONOMI
DENPASAR Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) 2025 Sesi 2 hari ke5 dimeriahkan sembilan instansi di Provinsi Bali yang menampilkan 80 ka
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Polda Aceh kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten A
PERISTIWA
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Aceh kembali memberangkatkan tim relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) un
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan Koalisi Permanen yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Laha
POLITIK