BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

BITV Admin - Sabtu, 22 November 2025 14:00 WIB
Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian
Polri. (foto: amnesty.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H.

POLEMIK tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terus mendapat komentar dan bahasan dari berbagai pihak.

Termasuk pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut.

Baca Juga:

Bahwa dalam Undang-undang MK itu ada beberapa prinsip hukum yang berlaku, antara lain seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 prinsip dari putusan MK adalah final.

Sedangkan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi putusan MK bersifat 'final dan mengikat', artinya putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.

Selain itu putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini diatur di dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Atas prinsip tidak berlaku surut tersebut, sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yaitu pukul 11.35 tanggal 13 November 2025, putusan tersebut sifatnya prospektif.

Jadi sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri, yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar.

Karena putusan MK itu berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan. Bukan berdaya laku ke belakang sehingga membumihanguskan prinsip hukum yang berlaku.

Selain itu, sejak semula saya tetap berpendirian bahwa sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut, anggota Polri aktif masih berhak untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasannya mempunyai sangkutpautnya dengan tugas kepolisian.

Sebab dalam amar putusannya jelas dan tegas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.

Artinya yang tidak dinyatakan bertentangan di dalam amar putusan, berarti secara hukum ketentuan yang lain masih tetap berlaku dan memiliki daya kekuatan mengikat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Tekankan Edukasi Siaga Gempa bagi Generasi Muda: “Harus Dimulai Sejak Dini”
Komnas HAM Soroti KUHAP Baru: 5 Poin Berpotensi Langgar Hak Asasi
Putu George Matthew Simbolon, Putra Batak Wisudawan Terbaik UI dengan IPK 4.0 dan Rekor Baru Fakultas Hukum
Aksi Berani Ibu-Ibu Perwiritan di duga Bongkar Markas Narkoba: Permada Desak Kapolri Turun Tangan
Cuaca Aceh Hari Ini: Hujan Sedang hingga Lebat Melanda Sejumlah Wilayah, Nagan Raya Paling Terdampak
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Hujan Ringan Mendominasi, Beberapa Wilayah Diprakirakan Alami Hujan Sedang dan Petir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru