Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dan perlu saya tambahkan bahwa Anggota Polri aktif masih tetap bisa menduduki jabatan di luar kepolisian melalui UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
Sebab dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang ketentuan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian dan TNI.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.