BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

BITV Admin - Sabtu, 22 November 2025 14:00 WIB
Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian
Polri. (foto: amnesty.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dan perlu saya tambahkan bahwa Anggota Polri aktif masih tetap bisa menduduki jabatan di luar kepolisian melalui UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Sebab dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang ketentuan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian dan TNI.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Tekankan Edukasi Siaga Gempa bagi Generasi Muda: “Harus Dimulai Sejak Dini”
Komnas HAM Soroti KUHAP Baru: 5 Poin Berpotensi Langgar Hak Asasi
Putu George Matthew Simbolon, Putra Batak Wisudawan Terbaik UI dengan IPK 4.0 dan Rekor Baru Fakultas Hukum
Aksi Berani Ibu-Ibu Perwiritan di duga Bongkar Markas Narkoba: Permada Desak Kapolri Turun Tangan
Cuaca Aceh Hari Ini: Hujan Sedang hingga Lebat Melanda Sejumlah Wilayah, Nagan Raya Paling Terdampak
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Hujan Ringan Mendominasi, Beberapa Wilayah Diprakirakan Alami Hujan Sedang dan Petir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru