Tuduhan adanya penggeledahan tanpa izin, sama sekali tidak benar.
Yang ada hanya pengaturan situasi mendesak di mana penggeledahan bisa dilakukan terlebih dahulu, tetapi dalam waktu 2x 24 jam harus segera ada izin Ketua Pengadilan sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (7).
Yang keempat, kritik soal pembelian terselubung yang mengintervensi ruang masyarakat.
Hal tersebut tidak benar karena pembelian terselubung hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16.* (news.detik.com)