Gugatan Ijazah Jokowi Hendak Dicabut: Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya Justru Keberatan
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Habiburokhman.
KAMI perlu menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sejumlah LSM antara lain Amnesty Internasional, ICJR, YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta.
Klarifikasi ini penting demi menghindari kesalahpahaman terhadap KUHAP baru yang menurut kami sangat progresif dan merupakan koreksi total atas KUHAP lama yang bercorak represif.Baca Juga:
Yang pertama, kritik bahwa DPR tidak pernah mengundang masyarakat sipil secara kolektif hanya per organisasi, undangan DPR bersifat formalitas, masukan masyarakat sipil tidak pernah didengarkan, proses pengesahan KUHAP baru dinilai tergesa-gesa dan menutup ruang kritik publik serta KUHAP baru mengancam kerja-kerja advokasi HAM.
Sejak awal pembahasan sampai dengan pengesahan RKUHAP Komisi III menerima setidaknya 93 elemen masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Tentu tidak mungkin mendengar masukan seluruh elemen masyarakat sipil tersebut secara bersamaan, karena keterbatasan ruangan dan perbedaan jadwal mereka.
Namun kami pastikan proses penyerapan aspirasi setiap elemen masyarakat yang menghadiri RDPU berjalan maksimal.
Anggota Komisi III mendengar masukan masyarakat, lalu menyampaikan pertimbangan dan penjelasan sikap masing-masing terhadap usulan tersebut.
Banyak usulan elemen masyarakat sipil yang diakomodir dan masuk sebagai norma pasal, mulai dari soal imunitas advokat dan penguatan advokat yang disusulkan oleh banyak organisasi advokat dan elemen masyarakat sipil lainnya, pengaturan hak disabilitas yang diusulkan oleh organisasi pembela hak disabilitas, pengaturan hak perempuan organisasi perempuan, perluasan praperadilan yang disusulkan ICJR sampai penghapusan pasal larangan peliputan media yang diusulkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Tuduhan proses pembahasan yang tergesa-gesa, sangat tidak benar. Draft RKUHAP sudah kami unggah di situs DPR RI sejak 18 Februari 2025 dan tentunya bisa diakses oleh publik.
Proses pembahasan pasal berdasarkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah berlangsung di 8-10 Juli 2025 harusnya langsung berlanjut pengambilan keputusan tingkat pertama setelah 3 atau 4 hari perapian oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Namun demi mengakomodir lebih banyak lagi masukan masyarakat maka pengambilan putusan tingkat pertama ditunda hingga pertengahan November 2025 atau sekitar hampir 4 bulan. Baru pengesahan tingkat pertama dilakukan tanggal 13 November 2025.
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat,
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui dua pendekatan, yak
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumut memperkuat sinergi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/M
PERISTIWA
JAKARTA DPR RI menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otorita
EKONOMI
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
PEMERINTAHAN