BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

BITV Admin - Selasa, 30 Desember 2025 22:18 WIB
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Uang Korupsi (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bukti di lapangan menunjukkan bahwa pelaku yang telah dipidana penjara, tidak secara optimal mengembalikan kerugian negara.

Bertolak dari kelemahan tersebut, mekanisme denda damai diharapkan menjadi alternatif bagi negara dalam memperoleh kepastian pengembalian kerugian, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menghemat biaya penegakan hukum.

Kesiapan SDM dan Sosialisasi Publik

Tentu, paradigma baru pemberantasan korupsi ini bergantung pada kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum, baik itu dari sisi SDM penyidik, penuntut umum, hakim, hingga aparat pengelola aset negara.

Penerapan paradigma baru mau tidak mau menuntut adanya perubahan cara berpikir dari semula berorientasi penghukuman menuju pendekatan berbasis pemulihan dan kepentingan negara.

Tanpa kesiapan kognitif, mental dan kompetensi teknis, denda damai tentu saja tidak hanya gagal diterapkan, tapi juga berisiko disalahgunakan atau ditolak secara pasif oleh aparat sendiri.

Jika berkaca pada kapasitas aparat penegak hukum saat ini, perlu dilakukan pembekalan yang intensif terkait pemahaman seputar valuasi kerugian negara, audit forensik, perhitungan denda proporsional, sampai dengan mekanisme negosiasi hukum yang transparan dan akuntabel.

Pendekatan baru ini menuntut pemahaman hukum yang lebih komprehensif, mendalam dan lintas kompetensi.

Ini bukan lagi berbicara tentang ranah kerja hukum pidana konvensional, melainkan persilangan antara hukum, ekonomi, dan keuangan negara.

Karena itu, pelatihan khusus dan intensif disertai kebutuhan untuk pedoman teknis yang rinci menjadi prasyarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa disparitas penerapan ataupun konflik kepentingan.

Termasuk yang tidak kalah penting adalah mengantisipasi persepsi liar dari masyarakat. Publik perlu sosialisasi dan edukasi seputar pemberlakuan paradigma baru ini.

Sosialisasi yang masif dan jujur menjadi langkah penting dan strategis untuk memperkenalkan mekanisme baru pemberantasan korupsi ini kepada khalayak luas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi
KPK Catat 154 Kasus Korupsi di 2024, Jawa dan Pemerintah Pusat Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Temukan Uang dan Dokumen Penting Terkait Korupsi Pertamina
Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru