Wagub Aceh Geser Fokus Huntara, Tekan BP BUMN Bangun Huntap Permanen
JAKARTA Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana melalui sinergi dengan Badan
NASIONAL
Oleh: Trubus Rahardiansah
*SETIAP bencana alam selalu menyisakan duka, luka, dan kemarahan. Korban jiwa, rumah hancur, dan kehidupan yang terhenti adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang ringan.
Namun justru dalam situasi emosional seperti inilah, akal sehat hukum dan ketepatan istilah harus dijaga. Salah satunya adalah penggunaan istilah pelanggaran HAM berat. Belakangan, muncul narasi yang mencoba mengaitkan korban jiwa dalam bencana alam di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat.Baca Juga:
Tuduhan seperti ini perlu diluruskan secara tegas, agar diskursus publik tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru dan menyesatkan. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukan istilah politis, melainkan istilah hukum yang sangat spesifik.
Undang-undang secara tegas membatasi pelanggaran HAM berat hanya pada dua kategori: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola sistematis, sifat meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara terhadap penduduk sipil.
Bencana alam, pada hakikatnya, adalah peristiwa yang tidak lahir dari kehendak manusia, apalagi kehendak negara. Gempa, banjir bandang, dan longsor bukanlah kebijakan publik, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan alat represi.
Karena itu, korban jiwa akibat bencana alam tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Tentu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, membiarkan penderitaan terjadi sebagai kebijakan, atau menggunakan bencana untuk menyingkirkan kelompok tertentu, maka dimensi HAM bisa diperdebatkan secara serius.
Tetapi standar pembuktiannya sangat tinggi dan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau kekecewaan publik.
Dalam konteks bencana Sumatera, yang justru terlihat adalah kehadiran negara secara nyata. Pemerintah pusat bergerak cepat, Presiden turun langsung ke lokasi, rapat koordinasi lintas kementerian dan aparat digelar di lapangan, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun, hunian sementara disiapkan, dan layanan dasar dipulihkan dalam waktu singkat.
Ini bukan gambaran negara yang absen atau sengaja membiarkan warganya menderita.
Mengaitkan penanganan bencana Sumatera dengan adanya pelanggaran HAM berat jelas merupakan logical fallacy. Hal ini karena tidak ada keterlambatan penanganan bencana di Sumatera yang menyebabkan korban jiwa, di mana adanya korban jiwa bersifat risiko bencana alam, artinya adanya korban jiwa sebagai akibat diluar kewenangan negara.
JAKARTA Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana melalui sinergi dengan Badan
NASIONAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Aceh Tahun 2026 di Hotel The Pad
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong penguatan kolaborasi dengan Dewan Pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan swasembada
NASIONAL
KISARAN Dua pria asal Kemayoran, Jakarta Pusat, Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi begal bersenjata tajam dan panah terjadi di Jalan Jermal Raya, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menerima laporan kinerja Komisi Informasi (
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis Ilmu Fardhu &039Ain (MIFA) Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menj
NASIONAL