BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam

BITV Admin - Senin, 05 Januari 2026 12:54 WIB
Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam
Trubus Rahardiansah. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Trubus Rahardiansah

*SETIAP bencana alam selalu menyisakan duka, luka, dan kemarahan. Korban jiwa, rumah hancur, dan kehidupan yang terhenti adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang ringan.

Namun justru dalam situasi emosional seperti inilah, akal sehat hukum dan ketepatan istilah harus dijaga. Salah satunya adalah penggunaan istilah pelanggaran HAM berat. Belakangan, muncul narasi yang mencoba mengaitkan korban jiwa dalam bencana alam di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Tuduhan seperti ini perlu diluruskan secara tegas, agar diskursus publik tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru dan menyesatkan. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukan istilah politis, melainkan istilah hukum yang sangat spesifik.

Undang-undang secara tegas membatasi pelanggaran HAM berat hanya pada dua kategori: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola sistematis, sifat meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara terhadap penduduk sipil.

Bencana alam, pada hakikatnya, adalah peristiwa yang tidak lahir dari kehendak manusia, apalagi kehendak negara. Gempa, banjir bandang, dan longsor bukanlah kebijakan publik, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan alat represi.

Karena itu, korban jiwa akibat bencana alam tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Tentu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, membiarkan penderitaan terjadi sebagai kebijakan, atau menggunakan bencana untuk menyingkirkan kelompok tertentu, maka dimensi HAM bisa diperdebatkan secara serius.

Tetapi standar pembuktiannya sangat tinggi dan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau kekecewaan publik.

Dalam konteks bencana Sumatera, yang justru terlihat adalah kehadiran negara secara nyata. Pemerintah pusat bergerak cepat, Presiden turun langsung ke lokasi, rapat koordinasi lintas kementerian dan aparat digelar di lapangan, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun, hunian sementara disiapkan, dan layanan dasar dipulihkan dalam waktu singkat.

Ini bukan gambaran negara yang absen atau sengaja membiarkan warganya menderita.

Mengaitkan penanganan bencana Sumatera dengan adanya pelanggaran HAM berat jelas merupakan logical fallacy. Hal ini karena tidak ada keterlambatan penanganan bencana di Sumatera yang menyebabkan korban jiwa, di mana adanya korban jiwa bersifat risiko bencana alam, artinya adanya korban jiwa sebagai akibat diluar kewenangan negara.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gizi Perempuan dan Anak Korban Banjir
Ketika Cuaca Ekstrem Menjadi Normal Baru
Prabowo Jelaskan APBN Siap Digunakan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera
“Kalian Keluarga Kami”: Prabowo Tinjau Posko Pengungsian di Langkat
Basarnas Akui Sarpras Minim saat Tangani Bencana Sumatera: Satu Kantor Layani 18 Kabupaten
Presiden Prabowo Perhatikan Korban Banjir-Longsor di Sumatera: Doa dan Bantuan Terus Disalurkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru