Ekonomi yang tumbuh dari aktivitas sehari-hari, bukan hanya belanja negara. Serta ruang publik yang hidup, bukan sekadar lanskap simbolik. Tanpa itu, kota kehilangan jiwanya.
Henri Lefebvre (1968) menambahkan dimensi penting melalui konsep right to the city. Baginya, warga berhak untuk mengakses, menggunakan, dan membentuk ruang kota. Polis bukan hanya soal keberadaan warga, tetapi tentang siapa yang memiliki kuasa atas ruang urban dan untuk tujuan apa ruang itu diproduksi.
Dalam konteks negara berkembang, kota sebagai polis juga berkaitan dengan kemampuan kota mengelola ketimpangan. Manuel Castells (1977; 1989) menunjukkan bahwa kota modern merupakan arena konflik antara logika kapital, negara, dan masyarakat sipil.
Polis hanya mungkin terwujud ketika ketiganya berada dalam relasi yang relatif seimbang, bukan ketika negara atau pasar mendominasi sepenuhnya.
Dalam konteks IKN, pertanyaan kuncinya bukan apakah ia ibu kota politik atau bukan, melainkan apakah ia dirancang untuk memungkinkan lahirnya warga, bukan hanya aparatur dan kehidupan urban yang otonom.
Pada titik ini, tantangan IKN bukanlah memperdebatkan apakah status ibu kota politik itu tepat atau tidak, melainkan bagaimana negara mengelola transisi dari kota kekuasaan menuju kota warga.
Sejarah menunjukkan bahwa transisi inilah yang menentukan apakah sebuah ibukota akan hidup melampaui simbol negara, atau membeku sebagai monumen kekuasaan.
Ibu KotaPolitik sebagai Embrio Kota Sejarah kota-kota besar, baik di Indonesia maupun di dunia, menunjukkan bahwa banyak kota lahir dari kebutuhan politik dan kekuasaan.
Athena tumbuh dari pusat pengambilan keputusan polis Yunani; Roma berkembang dari kota administratif dan militer Kekaisaran; Beijing berabad-abad berfungsi sebagai pusat kekaisaran sebelum menjelma megapolitan global.
Dalam konteks modern, Washington D.C. (1790), Canberra (1913), dan BrasÃlia (1960) juga dibangun sebagai ibu kota politik yang dirancang secara sadar, bukan tumbuh organik dari pusat perdagangan.
Di Indonesia, pola serupa dapat ditelusuri. Jakarta, dari Batavia (1619), awalnya merupakan kota administratif kolonial. Yogyakarta berkembang sebagai pusat politik dan kebudayaan Kesultanan (1755).
Bahkan kota-kota seperti Bandung (awal abad ke-20) dan Bogor tumbuh pesat setelah difungsikan sebagai pusat pemerintahan atau pendukung administratif kekuasaan. Artinya, fungsi politik bukan anomali dalam sejarah kota, melainkan salah satu pemicu utama pembentukan struktur urban.