Fragmentasi ini juga mendorong politik transaksional yang lebih buruk. Karena tidak ada partai yang dominan atau basis pemilih yang stabil, setiap calon legislatif dan anggota elitpartai harus bergantung pada mobilisasi sumber daya pribadi, seperti uang, jaringan, dan hubungan patron-klien.
Terlalu banyak pilihan partai juga akan membuat pemilih bingung, terutama di tingkat lokal.
Pemilu 2024 misalnya, dimana ada 17 partai nasional peserta pemilu dan diadakan di 575 daerah pemilihan legislatif, menghasilkan pencoblosan yang kompleks dan tingkat suara tidak sah yang tinggi sebagai akibat dari kesalahan prosedural, serta kebingungan pemilih.
Karena kebingungan ini, pemilih mungkin memilih berdasarkan perasaan atau citra individu daripada platform partai. Kepercayaan publik pada partai dan demokrasi merosot seiring waktu ketika janji-janji partai tidak terpenuhi karena koalisi terpecah atau implementasi yang terhambat. Refleksi Lahirnya Partai Baru Jika dilihat secara kritis, deklarasi partai-partai baru dengan 'wajah lama' mencerminkan kegagalan sistem kepartaian di Indonesia untuk mengakomodasi perubahan elit secara sehat.
Mengapa demikian? dibanding melakukan reformasi kelembagaan dan internal untuk merespon tuntutan perubahan dan adaptasi, elit banyak yang lebih memilih mendirikan partai baru yang tentu saja ini tidak mudah.
Hal lain yang perlu dikritisi dari kondisi ini adalah ketiadaan diferensiasi ideologi yang bermakna bagi masyarakat. Sangat sulit membedakan partai-partai di Indonesia berdasarkan ideologi. Semua partai terkesan sama: menyebar narasi pro-rakyat, perubahan, dan semua mengklaim mewakili kepentingan rakyat.
Akibatnya, partai menjadi wadah personalisasi elit daripada kendaraan ideologi. Ketika orang-orang elit baru ingin mencalonkan diri untuk presiden atau memimpin pemerintahan, mereka dapat mempertimbangkan untuk membentuk partai baru daripada bersaing dalam partai yang ada.
Selain itu, mendirikan partaipolitik baru bukanlah hal yang murah. Sebab kepengurusan harus dibangun di tingkat pusat, lalu wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, dan minimal punya kepengurusan di 50-70 persen kabupaten/kota.
Karena kebutuhan dana yang signifikan untuk operasional di seluruh daerah, transparansi sumber dana menjadi penting.
Terlebih, partai baru belum memiliki bantuan keuangan parpol dari pemerintah. Menjadi penting bagi partai baru agar bisa melakukan transparansi terkait uang untuk membangun jaringan kantor dan aktivitas partai berasal.
Transparansi sumber pendanaan ini juga penting untuk memastikan keberlanjutan partaipolitik.
Jangan sampai, kehadiran partai baru hanya sebatas menjadi alat negosiasi untuk mendapatkan bagian kekuasaan, namun secara keberlanjutan tidak diperhatikan dan hanya sebatas menjadi partai 'gurem' peramai pesta demokrasi.* (news.detik.com)