Jika makanan yang disediakan tidak layak atau bahkan dibuang, maka anggaran negara tidak lagi menjadi investasi, melainkan pemborosan. Uang rakyat yang seharusnya memperkuat pendidikan dan kesehatan justru berubah menjadi biaya kegagalan sistem.
Penelitian dari Barrett, C. B. (2002) dan Niyonkuru, F. (2016) menunjukkan bahwa banyak program bantuan pangan di negara berkembang gagal bukan karena tujuan kebijakan yang salah, tetapi karena lemahnya tata kelola distribusi dan pengawasan (Barrett, 2002; Niyonkuru, 2016).
Tanpa kontrol yang kuat, program besar sering berubah menjadi ladang pemborosan dan potensi penyimpangan. Apa yang terjadi dalam MBG mulai menunjukkan gejala yang sama.
Ketika dapur-dapur program harus dihentikan operasionalnya karena masalah kualitas makanan, publik tentu bertanya, yaitu mengapa pengawasan tidak dilakukan sejak awal sebelum program dijalankan secara luas?
Pertanyaan semakin penting jika kita melihat pengalaman internasional. Program makan di sekolah bukanlah hal baru di dunia. Negara seperti Finlandia telah menjalankan program makan sekolah gratis sejak puluhan tahun lalu dengan hasil yang sangat positif (Kuusipalo & Manninen, 2023).
Namun keberhasilan itu tidak lahir dari keputusan yang tergesa-gesa. Sistemnya dibangun secara bertahap, standar gizi ditetapkan dengan ketat, dapur sekolah dikelola profesional, dan pengawasan kualitas dilakukan secara konsisten.
Begitu pula di Jepang, program makan sekolah bukan sekadar distribusi makanan, tetapi bagian dari sistem pendidikan yang terintegrasi, bahkan digunakan sebagai sarana pendidikan gizi bagi siswa (Miyoshi dkk., 2012).
Artinya, program makan sekolah bisa berhasil jika fondasinya kuat. Tetapi jika fondasi itu rapuh, program yang sama justru berpotensi menjadi masalah baru. Di titik inilah kita harus berani bertanya, yaitu apakah MBG benar-benar dirancang dengan perhitungan matang sejak awal, ataukah ia lebih menyerupai proyek besar yang dipaksakan berjalan sebelum sistemnya siap?
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kualitas makanan atau pemborosan anggaran. Ia menyentuh persoalan konstitusi. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Omara, 2019).
Prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi mandat yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang rasional, efektif, dan bertanggung jawab. Jika sebuah program justru menghamburkan anggaran tanpa hasil yang jelas, bahkan menimbulkan risiko kesehatan bagi anak-anak, maka kita patut mempertanyakan apakah kebijakan tersebut masih sejalan dengan semangat konstitusi.
Di sinilah letak persoalan yang sering diabaikan dalam perdebatan publik. Negara tidak hanya dituntut membuat program besar, tetapi juga memastikan bahwa program tersebut benar-benar bermanfaat.
Jika sebuah kebijakan sejak awal sudah menunjukkan tanda-tanda kegagalan sistemik, yaitu dari perencanaan yang lemah, pengawasan yang tidak siap, hingga implementasi yang bermasalah, maka melanjutkan program tersebut tanpa evaluasi mendasar justru berisiko memperbesar kerugian negara.