BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet

BITV Admin - Jumat, 20 Maret 2026 13:55 WIB
Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: AntaraRivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Marsudin Nainggolan.

ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari putusan hakim mana pun: hukuman digital.

Sebagai hakim, saya memahami bahwa setiap perkara memiliki titik akhir (litis finiri oportet). Ada proses, ada putusan, dan ada fase di mana seseorang kembali menjalani hidupnya sebagai warga negara.

Baca Juga:

Namun pengalaman pribadi membawa saya pada kesadaran yang berbeda-bahwa di dunia digital, akhir itu sering kali tidak pernah benar-benar ada.

Nama saya, Marsudin Nainggolan, dalam berbagai jejak pemberitaan digital kerap dikaitkan dengan narasi "ditangkap" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlepas dari konteks, akurasi, maupun dinamika peristiwa yang sebenarnya, yang terjadi kemudian adalah pengulangan tanpa henti.

Mesin pencari menghadirkan kembali fragmen masa lalu itu setiap saat, membentuk persepsi publik yang sulit dikoreksi.

Di titik inilah saya merasakan secara langsung: seseorang bisa selesai secara hukum, tetapi tidak pernah selesai secara digital.

Hak untuk Dilupakan: Antara Norma dan Kenyataan

Secara normatif, Indonesia telah mengakui right to be forgotten melalui UU ITE. Namun pengakuan itu berhenti di atas kertas.

Ia tidak memiliki prosedur yang jelas, tidak memiliki mekanisme yang pasti, dan tidak memberikan pedoman bagi hakim untuk bertindak.

Akibatnya, hak tersebut menjadi semacam janji hukum yang tidak pernah benar-benar bisa ditagih.

Ketika seseorang ingin menghapus atau setidaknya membatasi akses terhadap informasi digital yang sudah tidak relevan, ia tidak tahu harus menempuh jalur apa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kabar Bahagia! Pemkab Deli Serdang Ubah Sistem Pembayaran Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Kini Dibayar Setiap Bulan
Mantan Fungsionaris DPC PDIP Simalungun Pertanyakan Kenapa Konfercab Belum Digelar: Apakah Ada Masalah Internal atau Intervensi Oknum?
Ketum PP Muhammadiyah Imbau Elite Bangsa Jaga Persatuan: Tak Perlu Membenarkan Diri dan Menyalahkan Pihak Lain
Sambut Idul Fitri 1447 H, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kunjungan Lebaran kepada Warga Binaan
Kemlu RI: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Ditunda
Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru