Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
MEDAN Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Marsudin Nainggolan.
ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari putusan hakim mana pun: hukuman digital.
Sebagai hakim, saya memahami bahwa setiap perkara memiliki titik akhir (litis finiri oportet). Ada proses, ada putusan, dan ada fase di mana seseorang kembali menjalani hidupnya sebagai warga negara.Baca Juga:
Namun pengalaman pribadi membawa saya pada kesadaran yang berbeda-bahwa di dunia digital, akhir itu sering kali tidak pernah benar-benar ada.
Nama saya, Marsudin Nainggolan, dalam berbagai jejak pemberitaan digital kerap dikaitkan dengan narasi "ditangkap" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlepas dari konteks, akurasi, maupun dinamika peristiwa yang sebenarnya, yang terjadi kemudian adalah pengulangan tanpa henti.
Mesin pencari menghadirkan kembali fragmen masa lalu itu setiap saat, membentuk persepsi publik yang sulit dikoreksi.
Di titik inilah saya merasakan secara langsung: seseorang bisa selesai secara hukum, tetapi tidak pernah selesai secara digital.
Hak untuk Dilupakan: Antara Norma dan Kenyataan
Secara normatif, Indonesia telah mengakui right to be forgotten melalui UU ITE. Namun pengakuan itu berhenti di atas kertas.
Ia tidak memiliki prosedur yang jelas, tidak memiliki mekanisme yang pasti, dan tidak memberikan pedoman bagi hakim untuk bertindak.
Akibatnya, hak tersebut menjadi semacam janji hukum yang tidak pernah benar-benar bisa ditagih.
Ketika seseorang ingin menghapus atau setidaknya membatasi akses terhadap informasi digital yang sudah tidak relevan, ia tidak tahu harus menempuh jalur apa.
Apakah menggugat? Mengajukan permohonan? Kepada siapa? Dengan standar apa?
Dan yang lebih problematis: hakim pun tidak memiliki pegangan yang seragam.
Mahkamah Agung dan Kekosongan yang Dibiarkan
Dalam situasi seperti ini, peran Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya menjadi kunci.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma), MA sebenarnya berada pada posisi strategis untuk mengisi kekosongan hukum acara.
Namun hingga hari ini, belum ada satu pun Perma yang secara khusus mengatur mekanisme right to be forgotten.
Padahal, dalam banyak konteks lain, MA tidak ragu untuk bertindak progresif. Ketika terjadi kekosongan hukum dalam praktik peradilan, Perma kerap hadir sebagai solusi.
Tetapi dalam isu yang menyangkut martabat manusia di era digital, langkah itu justru belum terlihat.
Ketiadaan ini bukan sekadar soal teknis. Ia berdampak langsung pada ketidakpastian hukum.
Hakim di Persimpangan Tanpa Pedoman
Tanpa pedoman yang jelas, hakim berada dalam posisi yang tidak ideal. Setiap perkara right to be forgotten berpotensi diputus dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Satu hakim mungkin melihatnya sebagai perlindungan privasi, hakim lain bisa menolaknya demi kepentingan publik.
Tanpa parameter yang terukur, keadilan menjadi sangat bergantung pada perspektif individual.
Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka dua risiko sekaligus: di satu sisi, hak individu bisa terabaikan; di sisi lain, right to be forgotten bisa disalahgunakan untuk menghapus informasi yang justru penting bagi publik.
Ketika Hukum Kalah oleh Algoritma
Realitas hari ini menunjukkan bahwa algoritma mesin pencari sering kali lebih kuat dari putusan pengadilan.
Informasi yang sekali dipublikasikan akan terus direplikasi, dibagikan, dan dimunculkan kembali-tanpa mempertimbangkan apakah informasi tersebut masih relevan atau tidak.
Jika hukum tidak hadir untuk mengatur, maka yang terjadi adalah "pengadilan tanpa hakim"-di mana opini publik dibentuk oleh data yang tidak pernah diperbarui secara kontekstual.
Dalam situasi ini, negara berisiko membiarkan warganya menjalani hukuman kedua: hukuman sosial digital yang tidak memiliki batas waktu.
Perma sebagai Jalan Keluar
Solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak harus menunggu perubahan undang-undang. Mahkamah Agung memiliki instrumen yang cukup: Perma.
Perma tentang right to be forgotten dapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan kepastian hukum, dengan mengatur:
- mekanisme pengajuan permohonan di pengadilan,
- pihak-pihak yang harus dilibatkan,
- parameter objektif bagi hakim dalam menilai relevansi informasi,
- serta bentuk dan pelaksanaan putusan di ruang digital.
Dengan adanya Perma, hakim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, dan masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk menuntut haknya.
Menutup Luka Digital
Hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus sejarah. Ia adalah upaya untuk menempatkan masa lalu secara proporsional-tidak terus-menerus menghukum seseorang tanpa akhir.
Hukum yang adil bukan hanya yang mampu menghukum, tetapi juga yang mampu memberi kesempatan untuk memulai kembali.
Tanpa mekanisme yang jelas, right to be forgotten hanya akan menjadi slogan. Tetapi dengan keberanian regulasi, ia dapat menjadi instrumen nyata untuk melindungi martabat manusia di era digital.
Dan di situlah seharusnya negara hadir-bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan juga hidup di ruang digital.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Hakim dan akademisi.
MEDAN Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat da
NASIONAL
GAYO LUES Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Gayo Lues, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk menurunkan suku bunga program Permodalan Nasional M
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi yang menyer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan rumah jabatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Kebijakan ini, menurut Pra
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan dana sekitar Rp 39 triliun yang disebut berasal dari aset milik koruptor dan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL