Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Apakah menggugat? Mengajukan permohonan? Kepada siapa? Dengan standar apa?
Dan yang lebih problematis: hakim pun tidak memiliki pegangan yang seragam.
Mahkamah Agung dan Kekosongan yang Dibiarkan
Dalam situasi seperti ini, peran Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya menjadi kunci.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma), MA sebenarnya berada pada posisi strategis untuk mengisi kekosongan hukum acara.
Namun hingga hari ini, belum ada satu pun Perma yang secara khusus mengatur mekanisme right to be forgotten.
Padahal, dalam banyak konteks lain, MA tidak ragu untuk bertindak progresif. Ketika terjadi kekosongan hukum dalam praktik peradilan, Perma kerap hadir sebagai solusi.
Tetapi dalam isu yang menyangkut martabat manusia di era digital, langkah itu justru belum terlihat.
Ketiadaan ini bukan sekadar soal teknis. Ia berdampak langsung pada ketidakpastian hukum.
Hakim di Persimpangan Tanpa Pedoman
Tanpa pedoman yang jelas, hakim berada dalam posisi yang tidak ideal. Setiap perkara right to be forgotten berpotensi diputus dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Satu hakim mungkin melihatnya sebagai perlindungan privasi, hakim lain bisa menolaknya demi kepentingan publik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.