Tanpa parameter yang terukur, keadilan menjadi sangat bergantung pada perspektif individual.
Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka dua risiko sekaligus: di satu sisi, hak individu bisa terabaikan; di sisi lain, right to be forgotten bisa disalahgunakan untuk menghapus informasi yang justru penting bagi publik.
Realitas hari ini menunjukkan bahwa algoritma mesin pencari sering kali lebih kuat dari putusan pengadilan.
Informasi yang sekali dipublikasikan akan terus direplikasi, dibagikan, dan dimunculkan kembali-tanpa mempertimbangkan apakah informasi tersebut masih relevan atau tidak.
Jika hukum tidak hadir untuk mengatur, maka yang terjadi adalah "pengadilan tanpa hakim"-di mana opini publik dibentuk oleh data yang tidak pernah diperbarui secara kontekstual.
Dalam situasi ini, negara berisiko membiarkan warganya menjalani hukuman kedua: hukuman sosial digital yang tidak memiliki batas waktu.
Solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak harus menunggu perubahan undang-undang. Mahkamah Agung memiliki instrumen yang cukup: Perma.
Perma tentang right to be forgotten dapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan kepastian hukum, dengan mengatur: - mekanisme pengajuan permohonan di pengadilan, - pihak-pihak yang harus dilibatkan, - parameter objektif bagi hakim dalam menilai relevansi informasi, - serta bentuk dan pelaksanaan putusan di ruang digital.
Dengan adanya Perma, hakim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, dan masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk menuntut haknya.