Ketua DPD Minta Pemerintah Tambah Anggaran Penanganan Gempa NTT
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
Oleh: Marsda TNI Budhi Achmadi
DALAM setiap dinamika kehidupan berbangsa, selalu ada momen yang menguji tidak hanya individu, tetapi juga kedewasaan kolektif kita untuk membentuk kohesi tata negara modern. Maka, peristiwa yang melibatkan figur publik kerap memantik beragam reaksi—dari empati hingga spekulasi.
Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar penilaian cepat, melainkan kejernihan berpikir, kebijaksanaan dalam bersikap, serta kemampuan menempatkan persoalan secara proporsional dalam kerangka kepentingan yang lebih besar.Baca Juga:
Beberapa hari ini, seluruh media nasional memberitakan pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, sebagai akibat keterlibatan beberapa personel Bais TNI dalam peristiwa penyiraman air keras kepada aktivis Andri Yunus.
Dengan peristiwa mundurnya Kabais TNI, masyarakat Indonesia harus memaknai secara jernih dan proporsional dalam perspektif etika kepemimpinan militer.
Karena ditengah derasnya opini publik, penting ditegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta-merta identik dengan keterlibatan langsung lembaga atau pemimpin dalam suatu pelanggaran yang sedang terjadi.
Dalam tradisi militer, langkah tersebut justru mencerminkan internalisasi prinsip tanggung jawab komando yang menempatkan akuntabilitas moral di atas kepentingan jabatan.
Konsep tanggung jawab komando merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem militer modern. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan organisasi, tetapi juga atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam lingkup kewenangannya.
Dalam konteks ini, pengunduran diri dapat dipahami sebagai mekanisme etik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.
Dengan demikian, langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, bukan sebagai pengakuan atas keterlibatan personal.
Pengunduran ini justru menunjukkan sikap ikhlas, ksatria, juga tidak gentar untuk menghadapi berbagai tekanan publik atau proses hukum pada saat seseorang sudah dalam posisi kehilangan jabatan.
Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, keputusan ini juga berkontribusi pada penguatan norma dan moral bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab yang tidak dapat dinegosiasikan.
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL
BANDA ACEH Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berujung kericuhan. Mas
PERISTIWA
LABUAN BAJO Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta enam kabupaten terdampak parah gempa di Nusa
NASIONAL
JAKARTA Tiga mobil kepresidenan klasik yang pernah digunakan para presiden Indonesia dipamerkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta me
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran nasional pada Minggu (16/8/2026) tercatat bervariasi. Berdasarkan data Pusa
EKONOMI
SIMALUNGUN Gempa bumi magnitudo (M) 6,4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/2026) sore. Meski guncangan cukup ku
EKONOMI
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
JAKARTA Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 51 orang. Data tersebut meru
PERISTIWA
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengada
HUKUM DAN KRIMINAL