Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya.Baca Juga:
"Pada momentum Lebaran ini, kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," ujar Asep kepada wartawan.
Asep menjelaskan, keputusan pengalihan status penahanan Yaqut tidak diambil secara individu, melainkan melalui forum rapat pimpinan (rapim) setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
"Ini bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga yang telah melalui proses ekspose," katanya.
Dalam rapat tersebut, KPK mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum hingga dampak terhadap strategi penanganan perkara.
Asep menegaskan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Meski demikian, polemik muncul di tengah publik. Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik KPK Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan tersebut.
Praswad menilai pimpinan KPK perlu tampil ke publik untuk menjelaskan secara transparan, termasuk jika terdapat dugaan intervensi dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga.
Namun, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada 24 Maret 2026.
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold
HUKUM DAN KRIMINAL
JAYAPURA Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura menggagalkan dugaan transaksi jual beli amun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Sya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupa
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran telah berakhir s
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI membantah dalil gugatan uji formal UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi masuk sebagai salah satu unsur pendukung dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya impor batu bara dari Amerika S
EKONOMI
JAKARTA Sebuah restoran di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian pada Rabu (8/7/2
PERISTIWA
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima kunjungan kerja Danantara Asset Management (DAM) ke Lapangan Senipah Peciko S
EKONOMI