Gempur Titik Api Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya.Baca Juga:
"Pada momentum Lebaran ini, kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," ujar Asep kepada wartawan.
Asep menjelaskan, keputusan pengalihan status penahanan Yaqut tidak diambil secara individu, melainkan melalui forum rapat pimpinan (rapim) setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
"Ini bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga yang telah melalui proses ekspose," katanya.
Dalam rapat tersebut, KPK mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum hingga dampak terhadap strategi penanganan perkara.
Asep menegaskan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Meski demikian, polemik muncul di tengah publik. Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik KPK Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan tersebut.
Praswad menilai pimpinan KPK perlu tampil ke publik untuk menjelaskan secara transparan, termasuk jika terdapat dugaan intervensi dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga.
Namun, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada 24 Maret 2026.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Ia diduga mengubah komposisi kuota haji tambahan secara sepihak, dari ketentuan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen.
Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik pungutan liar dalam pengisian kuota haji khusus yang melibatkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Nilai pungutan tersebut disebut mencapai ribuan dolar AS per jemaah.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
KPK menyatakan akan menyampaikan penjelasan resmi secara lebih rinci melalui konferensi pers dalam waktu dekat.*
(vo/ad)
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL
PALEMBANG Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat provinsi
NASIONAL