Terungkap! Imipas Sebut Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Koruptor Jimmy Masrin
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas yang disebut sebagai klaster mew
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh : Yudi Latif
"SEMUA konsep penting teori negara modern adalah konsep-konsep teologis yang disekularisasi."
Kalimat itu berasal dari Political Theology (1922), karya Carl Schmitt. Ia menulisnya di tengah krisis Republik Weimar, sebuah dunia yang tampak modern, tetapi rapuh dan mudah jatuh ke keadaan darurat.Baca Juga:
Bagi Schmitt, negara modern tidak pernah benar-benar lepas dari teologi. Ia hanya mengganti bahasa: Tuhan menjadi kedaulatan, mukjizat menjadi keadaan darurat, iman menjadi kepatuhan pada negara. Inilah inti political theology: modernitas bukan pemutusan dari agama, melainkan perubahan bentuknya.
Namun gagasan ini tidak berhenti sebagai teori abad ke-20. Ia kembali hidup karena dunia sendiri bergerak ke arah yang mirip.
Setelah lama dipinggirkan karena kedekatannya dengan rezim Nazi, Schmitt kembali dibaca terutama setelah 9/11, krisis demokrasi global, dan kebangkitan neofasis, bukan sebagai doktrin, melainkan alat membaca krisis politik.
Dalam karya Giorgio Agamben, gagasan Schmitt tentang keadaan darurat dikembangkan sebagai normalitas pemerintahan modern: hukum bekerja bukan dengan ditegakkan, tetapi ditangguhkan dengan dalih kedaruratan.
Chantal Mouffe di sisi lain menerima konflik sebagai inti politik, tetapi menolaknya sebagai permusuhan, dan mengusulkan demokrasi agonistik yang mengelola konflik antar lawan yang sah.
Di luar teori, pola ini tampak dalam perang melawan teror, pandemi, polarisasi digital, dan populisme, di mana politik bergerak dalam logika kawan–lawan dan keadaan darurat yang berulang.
Yang bangkit bukan hanya Political Theology, tetapi tiga gagasan intinya: politik melampaui hukum, kedaulatan nyata tampak dalam krisis, dan modernitas menyimpan jejak teologis.
Pemikiran Schmitt pada akhirnya berfungsi sebagai cermin bagi cara kerja kekuasaan modern: ketika hukum kehilangan daya mengikatnya karena alasan darurat, keputusan krisis dan logika pengecualian kembali menjadi pusat operasi politik.
Dengan demikian, ia tidak lagi sekadar teori tentang masa lalu, melainkan kerangka untuk memahami bagaimana politik kontemporer terus bergerak di antara hukum, kedaruratan, dan kekuasaan yang melampaui keduanya.*
*) Penulis adalahCendekiawan dan Budayawan
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas yang disebut sebagai klaster mew
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 5 Okt
PERISTIWA
BANDA ACEH Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melalui Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Mutu (Bidrikwastu) melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan tingkat kehidupan prajurit TNI tidak boleh terlalu jauh dari tingkat kehidupan masyaraka
NASIONAL
ACEH BESAR Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untu
PEMERINTAHAN
MEDAN Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUUXXIII/2025 dinilai dapat memperkuat jaminan hukum bagi masyarakat untuk menyampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jalan Garuda Raya di kawasan Perumnas Mandala, khususnya ruas di bawah Jalan Tol Belmera, menjadi titik langganan banjir selama se
PERISTIWA
MEDAN Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS diduga mencuri cincin berlian senilai Rp40 juta dari sebuah toko emas di kawasan Pusa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebaran asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdeteksi di wilayah selatan Sumatera Utara pada Senin
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru TNI dalam upacara peringatan HUT ke81 TNI di Lapangan Prima Mabes TNI, Cil
NASIONAL