Gagal Lolos! Pengiriman 2,8 Kg Ganja Lewat Ekspedisi di Bandara SIM Digagalkan Petugas
BANDA ACEH Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram melalui jalur ekspedisi udara berhasil digagalkan petugas di B
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh: Mohammad Dawam
PERINGATAN Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan implementasi nilai-nilai dasar bangsa dalam kehidupan bernegara. Menariknya, momentum ini dapat dikaitkan dengan delapan misi besar atau Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya misi pertama, yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penempatan demokrasi dan HAM dalam satu tarikan napas bersama penguatan Ideologi Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya diposisikan sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai jiwa bangsa dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung secara inheren dalam Pancasila menjadi sangat penting untuk diimplementasikan secara nyata melalui berbagai kebijakan publik, termasuk dalam dunia pendidikan.
Spirit Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, perlu terus ditanamkan kepada seluruh peserta didik tanpa terkecuali, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di perkotaan maupun di wilayah pedalaman, perbatasan, terluar, dan terpencil di seluruh Indonesia.Baca Juga:
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus mampu mendorong kehidupan beragama yang harmonis dan saling menghormati. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus menjadi fondasi penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai Persatuan Indonesia harus menjadi perekat keberagaman, sementara nilai Kerakyatan dan Keadilan Sosial harus diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Tantangan terbesar bangsa saat ini adalah bagaimana seluruh nilai tersebut tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi menjadi keterampilan sosial dan pola hidup masyarakat Indonesia.
Ketika Asta Cita menegaskan pentingnya memperkokoh Ideologi Pancasila, maka pada saat yang sama negara juga berkewajiban memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu indikator penting negara demokrasi adalah terjaminnya akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam perspektif hukum nasional, hak memperoleh informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Secara teknis, hak tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sebagai sarana pengembangan diri maupun pengembangan sosial masyarakat.
Dalam konteks itulah pemerintah saat ini perlu menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, terutama di era transformasi digital yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas publik.
Lalu, apa kaitannya dengan keterbukaan informasi mengenai kurban Presiden?
Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah melalui Presiden menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang tersebar di berbagai daerah dan komunitas masyarakat di Indonesia. Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Kebijakan ini patut diapresiasi, bukan hanya dari aspek sosial dan keagamaan, tetapi juga dari perspektif keterbukaan informasi publik. Transparansi mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, distribusi, hingga penerima manfaat menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Berbagai ahli, termasuk Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh, telah menjelaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk program kurban pemerintah dapat dibenarkan secara syar'i sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang merujuk pada khazanah fikih Islam maupun norma hukum nasional.
Keterbukaan informasi terkait program kurban pemerintah juga berpotensi memperkuat sistem pengawasan publik terhadap penggunaan APBN. Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan karena banyak pihak dapat ikut melakukan pengawasan.
BANDA ACEH Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram melalui jalur ekspedisi udara berhasil digagalkan petugas di B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto mengingatkan agar operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang resmi
EKONOMI
JAKARTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar upacara penurunan bendera dalam rangka Hari Lahir Pancasila 2026 di Gedung P
NASIONAL
MEDAN Polrestabes Medan bersama personel gabungan menggelar patroli skala besar di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (1/6
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Vietnam unggul telak 30 lawan Timor Leste dalam pertandingan perdana Piala AFF U19 (ASEAN U19 Boys Championship) 2026 di Stadion
OLAHRAGA
MEDAN Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di ruas Jalan Tol Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) KM 52400 A, Kecamata
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan memiliki kesiapan yang lebih baik dalam meng
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengerahkan sebanyak 2.081 personel gabungan untuk mengamankan jalannya turnamen Piala AFF U19 2026 yang ber
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke
POLITIK