Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL
Oleh:Jannus TH Siahaan
DEMOKRASI sering diberi parameter dengan hal-hal yang mudah terlihat, seperti pemilu yang berlangsung secara rutin, parlemen yang bekerja dengan baik, dinamika partai politik yang kompetititf, dan pergantian kekuasaan secara konstitusional.
Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi yang mengatur kekuasaan, tapi juga informasi yang memungkinkan warga mengetahui bagaimana kekuasaan digunakan, bagaimana kebijakan dipertanyakan, dan bagaimana janji politik benar-benar berbanding lurus dengan kenyataan.Baca Juga:
Pada titik inilah jurnalisme menjadi penting. Media bukan hanya industri yang memproduksi dan menjual berita, tapi juga bagian dari infrastruktur informasi demokrasi.
Media menghubungkan kekuasaan dengan publik, sekaligus memberi publik alat untuk mengawasi kekuasaan.
Dengan kata lain, tanpa informasi yang kredibel, demokrasi akan gampang terpeleset menjadi kompetisi persepsi.
Pemilu tetap berlangsung, tetapi pilihan warga dapat dibentuk oleh informasi yang keliru, manipulatif, atau sengaja dipotong dari konteksnya.
Karena itu, critical journalism bukanlah aksesori demokrasi, tapi salah satu fondasinya. Gagasan ini bukan sesuatu yang asing dalam sejarah pers Indonesia.
Dalam percakapan saya dengan Dr. Sumita Tobing, seorang veteran industri media yang pernah menginisiasi program Liputan 6 SCTV, muncul kembali gagasan bahwa media semestinya menempatkan diri sebagai agent of change dan agent of development.
Perubahan teknologi, dari media analog ke televisi dan kemudian ke platform digital, tidak seharusnya menghapus nilai dan kultur dasar jurnalistik.
Artinya, medium boleh berubah, tetapi tanggung jawabnya sepatutnya tidak.
Dalam percakapan itu, program berita Liputan 6 dikenang sebagai salah satu pelopor critical journalism di televisi Indonesia.
Gagasan tersebut menarik justru karena tantangan media hari ini sudah berubah.
Pada masa ketika televisi menjadi sumber utama informasi publik, persoalannya adalah bagaimana media menggunakan ruang yang tersedia untuk mengawasi kekuasaan.
Hari ini, persoalannya jauh lebih rumit. Informasi tidak lagi langka. Informasi justru berlimpah.
Indonesia bahkan memiliki ribuan perusahaan media. Data dari Reporters Without
Borders dari Dewan Pers mencatat sedikitnya 5.019 perusahaan media aktif pada 2024, dengan 3.886 di antaranya merupakan media daring.
Namun, kelimpahan kanal tidak otomatis berarti kelimpahan jurnalisme. Banyaknya suara tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lebih baik.
Masalah utama era digital bukan lagi soal apakah masyarakat dapat memperoleh informasi.
Pertanyaannya adalah apakah masyarakat mampu membedakan informasi dari jurnalisme. Perbedaan ini sangat penting.
Informasi bisa berupa klaim. Jurnalisme justru harus menguji klaim. Informasi bisa berhenti pada apa yang terjadi.
Jurnalisme justru harus menjelaskan mengapa sesuatu terjadi dan apa akibatnya. Informasi bisa mengejar perhatian.
Jurnalisme justru seharusnya mengejar kepentingan publik. Di sinilah critical journalism menghadapi ancaman baru.
Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari kekuasaan politik, tetapi juga dari "ekonomi perhatian" yang dibangun oleh platform digital.
Algoritma tidak dirancang untuk menghasilkan warga negara yang lebih terinformasi, tapi dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna tetap berlimpah.
Karena itu, konten yang emosional, kontroversial, mengejutkan, dan memecah belah sering memiliki keuntungan dalam perebutan engagement.
Jurnalisme bekerja dengan logika berbeda. Verifikasi membutuhkan waktu. Konteks membutuhkan ruang.
Investigasi membutuhkan ketekunan. Koreksi membutuhkan kerendahan hati.
Semua itu tidak selalu kompatibel dengan budaya serba cepat yang mengukur keberhasilan melalui klik, tayangan, dan percakapan viral.
Di sinilah demokrasi menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian.
Jika publik terus-menerus menerima informasi yang dipilih berdasarkan kemampuan memancing emosi, bukan berdasarkan kepentingan publik, kualitas deliberasi demokratis ikut menurun.
Warga tidak lagi berbeda pendapat mengenai kebijakan. Masyarakat berpotensi hidup dalam versi realitas yang berbeda.
Indonesia sudah merasakan gejala tersebut. Disinformasi, manipulasi digital, serangan terhadap pengkritik, dan konten yang dipotong dari konteks dapat dengan cepat membentuk persepsi publik.
Pada 2026, Amnesty International bahkan menyoroti dugaan penggunaan kampanye disinformasi daring untuk membungkam pengkritik pemerintah, sementara jurnalis dan media kritis juga menjadi sasaran serangan digital.
Pemerintah dan platform tentu memiliki tanggung jawab untuk menghadapi persoalan tersebut, tetapi pers memiliki tanggung jawab yang jauh lebih penting, yakni memastikan publik tidak kehilangan kompas faktual.
Dalam konteks Indonesia hari ini, kebutuhan ini semakin mendesak. Kebebasan pers akan diuji oleh tekanan digital, kepentingan politik, dan konsentrasi kekuatan informasi.
Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat 127 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2025.
Angka tersebut tentu bukan hanya statistik, tapi pengingat bahwa kebebasan pers harus terus dipelihara, bukan dianggap sebagai warisan Reformasi yang akan bertahan dengan sendirinya.
Critical journalism membutuhkan ruang yang aman, tetapi juga keberanian editorial untuk menggunakan ruang tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, critical journalism harus ditempatkan di dalam konteks keberanian mengkritik pemerintah. Jurnalisme kritis bukan jurnalisme oposisi.
Jurnalisme kritis tidak berarti media harus selalu berseberangan dengan kekuasaan. Tugasnya adalah menguji kekuasaan, siapa pun yang sedang memegangnya.
Jika pemerintah benar, maka media harus mengatakan pemerintah benar. Jika pemerintah keliru, media harus mengatakannya demikian.
Jika oposisi keliru, media juga harus mengoreksinya. Jika korporasi menyalahgunakan kekuasaan, media harus membongkarnya.
Bahkan, ketika opini publik dibangun di atas informasi yang salah, media harus berani mengoreksinya.
Artinya, independensi jurnalistik bukan berarti anti-pemerintah. Independensi berarti tidak tunduk kepada pemerintah, oposisi, pemilik modal, pengiklan, maupun algoritma.
Keberpihakan yang sah bagi jurnalisme hanyalah kepada kepentingan publik dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah media berfungsi sebagai mekanisme koreksi demokrasi. Pemilu memberikan mandat kepada pemerintah, tetapi mandat elektoral bukan cek kosong.
Kekuasaan tetap membutuhkan pengawasan setiap hari. Parlemen bisa melakukan fungsi pengawasan, pengadilan dapat menguji aspek yuridis kebijakan, masyarakat sipil bisa melakukan advokasi.
Namun, media memiliki kemampuan unik untuk membawa informasi tentang seluruh proses tersebut ke ruang publik secara terus-menerus.
Jadi tanpa jurnalisme yang kuat, pengawasan demokratis akan kehilangan salah satu saluran terpentingnya.
Karena itu, Indonesia tidak kekurangan media. Yang perlu diperkuat adalah kualitas jurnalismenya.
Revitalisasi harus dimulai dari prinsip-prinsip yang sebenarnya sangat mendasar, yakni verifikasi, konteks, independensi editorial, transparansi, dan orientasi pada kepentingan publik.
Verifikasi harus ditempatkan di atas kecepatan.
Berita yang terlambat beberapa menit, tetapi benar jauh lebih berguna bagi demokrasi daripada berita yang paling cepat tetapi salah apalagi menyesatkan.
Konteks harus dipulihkan karena publik tidak hanya membutuhkan fakta, tetapi juga hubungan antara fakta yang satu dengan fakta lainnya.
Media juga harus berani menjelaskan sesuatu yang tidak populer, tetapi penting. Tidak semua yang viral layak menjadi berita utama.
Sebaliknya, banyak persoalan paling penting bagi masyarakat justru tidak pernah menjadi viral.
Korupsi yang rumit, konflik kepentingan, kualitas pelayanan publik, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan kebijakan yang dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian mungkin tidak menghasilkan jutaan tayangan.
Namun, justru di situlah jurnalisme publik menemukan maknanya. Tantangan berikutnya adalah mempertahankan independensi di tengah perubahan model bisnis media.
Ketergantungan pada platform membuat ruang redaksi berhadapan dengan kekuatan yang tidak selalu transparan.
Pada saat yang sama, penggunaan kecerdasan buatan akan semakin mengubah proses produksi berita.
Teknologi dapat membantu mencari data dan mempercepat pekerjaan rutin, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian editorial manusia.
Ketika mesin semakin mudah menghasilkan teks dan gambar yang meyakinkan, nilai jurnalisme justru semakin bergantung pada kemampuan manusia memeriksa, menilai, dan mempertanggungjawabkan informasi.
Dengan kata lain, semakin mudah informasi diproduksi, semakin mahal nilai verifikasi.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai masa depan media di Indonesia bukan hanya apakah media mampu bertahan secara bisnis.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah media masih mampu menjalankan fungsi demokratisnya. Teknologi akan terus berubah.
Televisi akan bertransformasi, media cetak akan terus beradaptasi, platform baru akan muncul, dan kecerdasan buatan akan memasuki ruang redaksi.
Namun, perubahan medium tidak boleh mengubah tujuan moral jurnalisme.
Demokrasi membutuhkan warga yang bukan hanya bebas memilih, tetapi juga cukup terinformasi untuk membuat pilihan yang masuk akal.
Kekuasaan membutuhkan legitimasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan.
Masyarakat membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga membutuhkan institusi yang mampu memilah antara fakta dan manipulasi.
Itulah sebabnya critical journalism bukan kemewahan demokrasi, tapi infrastrukturnya.
Jika infrastruktur itu kuat, demokrasi memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Jika melemah, demokrasi mungkin masih memiliki pemilu, parlemen, dan institusi formal lainnya, tetapi kehilangan salah satu mekanisme terpenting untuk membedakan kekuasaan yang sah dari kekuasaan yang tidak terkendali.
Media boleh berubah bentuk. Teknologi boleh berganti. Cara publik mengonsumsi berita boleh berubah total.
Namun, satu hal tidak boleh ikut berubah, yaitu kewajiban jurnalisme untuk bertanya, memeriksa, menjelaskan, dan mengawasi.
Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang memberi suara kepada rakyat, tapi juga demokrasi yang memastikan suara itu lahir dari informasi yang tetap tajam dan dapat dipercaya.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaq
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persoalan pemadaman listrik kembali dikeluhkan masyarakat Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumat
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Nepal, terutama mereka yang
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan tidak ada penyekatan jalan menjelang aksi un
PERISTIWA
MEDAN Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, meminta Wali Kota Medan Rico Waas segera mengembalikan hak kepegawaian Erwin
NASIONAL
MEDAN Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) meminta sekolah dan cabang dinas memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa. K
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Kamis, 27 Agustus 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan,
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 27 Ag
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Sentimen dari ril
EKONOMI