Rico Waas Minta Pelayanan Administrasi Tak Berbelit: Jika Masuk Pagi, Siang Harus Selesai!
MEDAN Keluhan soal Kartu Tanda Penduduk atau KTP rusak yang disampaikan warga dalam kegiatan Sapa Warga Kecamatan Medan Deli, Sabtu (19/
PEMERINTAHAN
Oleh:Ahkam Jayadi
TINDAK pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengguncang kepercayaan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).Baca Juga:
Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta.
Yang membuat perkara ini memiliki dimensi lebih serius adalah keterangan KPK bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Hanya saja sejak awal harus ditegaskan satu hal: Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bahkan menyatakan bahwa pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Oleh karena itu, persoalan yang hendak dibicarakan dalam tulisan ini bukanlah apakah Nusron Wahid terlibat dalam tindak pidana.
Itu wilayah penyidikan KPK dan harus dihormati sebagai proses hukum. Tentu saja termasuk asas praduga tak bersalah.
Pertanyaannya kemudian, apakah seorang menteri harus menunggu terbukti terlibat secara pidana terlebih dahulu untuk mempertanggungjawabkan secara etik dan administratif apa yang terjadi di kementeriannya?
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Tanggung Jawab Jabatan
Dalam hukum, kita mengenal prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana.
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena ia menduduki suatu jabatan ketika tindak pidana dilakukan bawahannya.
Namun, pemerintahan tidak hanya mengenal pertanggungjawaban pidana. Ada pertanggungjawaban administratif, etik, politik, dan institusional.
Seorang menteri adalah pemegang tanggung jawab politik atas kementerian yang dipimpinnya.
Karena itu, standar pertanggungjawabannya tidak semata-mata: apakah ia menerima uang?
Pertanyaan yang lebih luas adalah, bagaimana sistem pengawasan dalam kementerian bekerja?
Bagaimana orang-orang yang berada di sekitar menteri dapat beroperasi?
Mengapa dugaan praktik koruptif dapat tumbuh dalam institusi yang berada di bawah kendalinya?
Apakah mekanisme pengawasan internal berjalan?
Tentu saja hal yang tidak kalah penting, apakah pemimpin bersedia mengambil tanggung jawab ketika institusi yang dipimpinnya menghadapi persoalan serius?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak identik dengan menuduh menteri melakukan tindak pidana.
Justru di sinilah perbedaan antara liability dan responsibility harus dipahami. Liability berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum atas suatu perbuatan.
Responsibility memiliki dimensi yang lebih luas: kewajiban moral, administratif, dan kepemimpinan untuk mempertanggungjawabkan keadaan institusi yang berada di bawah kewenangannya.
Pada ranah ini kita patut belajar pada Jepang.
Dalam praktik pemerintahan modern, integritas seorang pejabat tidak cukup diukur dari satu pertanyaan: apakah dia korupsi?
Ukuran yang lebih luas adalah apakah ia mampu menciptakan integrity system di dalam organisasi yang dipimpinnya.
Pemimpin tidak mungkin mengetahui seluruh tindakan bawahannya. Itu benar.
Namun, justru karena itulah dibutuhkan sistem pengawasan, transparansi, pembatasan konflik kepentingan, mekanisme pelaporan, dan pengendalian internal.
Jika semua itu gagal, maka setidaknya ada pertanyaan mengenai kualitas kepemimpinan dan tata kelola.
Dalam konteks inilah jabatan publik berbeda dari pekerjaan biasa. Seorang menteri tidak hanya membawa nama pribadi.
Ia membawa nama kementerian, pemerintah, dan negara.
Terlebih ATR/BPN bukan kementerian biasa.
Urusan pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat, investasi, konflik agraria, kepastian hukum, hak atas tanah, dan bahkan masa depan kehidupan seseorang.
Tanah bagi sebagian besar masyarakat bukan sekadar komoditas.
Tanah adalah rumah. Tanah adalah sumber penghidupan. Tanah adalah warisan. Tanah adalah identitas.
Oleh karena itu, ketika dugaan korupsi muncul dalam institusi yang mengelola persoalan pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai penjaga hak atas tanah.
Nonaktif Bukan Vonis Bersalah
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pembicaraan mengenai penonaktifan sementara seorang pejabat selama proses hukum berjalan seharusnya tidak otomatis dimaknai sebagai hukuman.
Penonaktifan dapat ditempatkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap proses hukum dan institusi.
Logikanya sederhana.
Pertama, memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa potensi konflik kepentingan.
Kedua, memungkinkan proses pemeriksaan internal berlangsung secara objektif.
Ketiga, menjaga agar kementerian tetap berjalan dengan legitimasi publik.
Keempat, memberikan kesempatan kepada pejabat yang bersangkutan untuk berkonsentrasi memberikan keterangan dan membuktikan bahwa dirinya tidak mempunyai keterlibatan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, nonaktif sementara tidak identik dengan "bersalah".
Justru dalam negara hukum, seseorang dapat diberi ruang untuk menjalani proses pemeriksaan tanpa harus terlebih dahulu dijatuhi hukuman.
Prinsip ini penting agar kita tidak terjebak pada dua ekstrem.
Ekstrem pertama: belum tersangka berarti tidak ada masalah kepemimpinan.
Ekstrem kedua: ada kasus korupsi berarti menteri pasti terlibat.
Keduanya sama-sama tidak tepat. Di sinilah etika jabatan diuji. Ada sesuatu yang lebih tua daripada hukum positif: etika jabatan.
Hukum bertanya: apakah seseorang bersalah?
Etika bertanya: apakah seseorang pantas terus berada dalam posisi tertentu ketika lembaga yang dipimpinnya sedang mengalami krisis kepercayaan?
Pertanyaan etik tidak boleh disamakan dengan pertanyaan pidana.
Seorang pejabat dapat saja tidak terbukti melakukan tindak pidana, tetapi secara etis tetap memilih mengambil jarak dari jabatan untuk menjaga kehormatan institusi.
Dalam tradisi pemerintahan di sejumlah negara, mundur atau mengambil tanggung jawab politik ketika institusi mengalami kegagalan serius bukan selalu berarti pengakuan melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan.
Jepang, misalnya, memiliki tradisi pertanggungjawaban politik dan moral yang lebih kuat melalui pengunduran diri pejabat dalam berbagai skandal pemerintahan.
Tentu konteks budaya dan sistem politik Jepang tidak dapat begitu saja dipindahkan ke Indonesia.
Namun, ada satu pelajaran universal yang dapat dipetik: Jabatan publik bukan hanya hak untuk memegang kekuasaan, tetapi juga kewajiban untuk menanggung beban moral dari kekuasaan itu.
Problem kita mungkin bukan semata-mata kurangnya aturan. Kita memiliki begitu banyak aturan. Kita memiliki aparat penegak hukum.
Kita memiliki lembaga pengawasan. Kita memiliki mekanisme pemeriksaan.
Namun, ada sesuatu yang tidak mudah dibentuk melalui undang-undang: budaya malu dalam jabatan publik.
Dalam masyarakat yang sehat, rasa malu seharusnya menjadi mekanisme kontrol sosial.
Pejabat yang kementeriannya terseret perkara korupsi serius semestinya tidak hanya sibuk menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat.
Ia juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri: Apa yang harus saya lakukan agar institusi yang saya pimpin tetap dipercaya?
Inilah yang sering hilang dalam politik kekuasaan kita.
Yang muncul justru mentalitas: "Selama saya belum tersangka, saya tetap harus bertahan."
Padahal, standar etika pejabat publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai status tersangka.
Kalau ukuran moral seorang pejabat hanya "saya belum tersangka", maka etika pemerintahan telah direduksi menjadi hukum pidana.
Dan itu berbahaya. Presiden perlu membaca persoalan ini sebagai persoalan tata kelola.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, menteri pada akhirnya merupakan pembantu Presiden dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai kedudukannya.
Karena itu, ketika kementerian menghadapi perkara korupsi yang serius, Presiden mempunyai kepentingan langsung untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.
Pilihan kebijakan dapat beragam. Menteri dapat tetap menjalankan tugas dengan pengawasan yang diperketat.
Dapat pula dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan pejabat di lingkungan kementerian.
Atau, bila dipandang perlu untuk menjaga independensi proses hukum dan kredibilitas institusi, dapat dipertimbangkan penonaktifan sementara sampai persoalan pokok menjadi lebih terang.
Yang terpenting, keputusan tersebut harus didasarkan pada kepentingan institusi dan negara, bukan tekanan politik sesaat.
Ubah Budaya Pertanggungjawaban
Ada kecenderungan dalam praktik ketatanegaraan kita untuk baru meminta pertanggungjawaban pejabat setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Padahal, negara yang matang tidak seharusnya bekerja dengan logika demikian. Negara hukum membutuhkan proses pembuktian.
Namun, negara yang beretika membutuhkan kepemimpinan yang mampu melakukan tindakan pencegahan sebelum proses pidana selesai.
Jika kelak penyidikan membuktikan bahwa menteri tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan dengan perbuatan para tersangka, maka kehormatan pribadinya tentu harus dipulihkan.
Hanya saja selama proses itu berlangsung, yang perlu dipikirkan bukan semata-mata nasib seorang menteri.
Yang jauh lebih penting adalah nasib institusi. Sebab kementerian bukan milik menteri. Jabatan menteri bukan milik pribadi.
Dan pemerintahan bukan panggung untuk mempertahankan kehormatan individual. Semuanya adalah amanah publik.
Perkara yang menimpa Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang menerima uang?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Mengapa sistem memungkinkan uang itu beredar?
Mengapa orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan pejabat dapat berada begitu dekat dengan proses pengambilan keputusan?
Di mana pengawasan internal? Bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingan bekerja?
Dan akhirnya: Apa bentuk pertanggungjawaban pemimpin ketika sistem di bawah kepemimpinannya mengalami kegagalan?
Inilah momentum untuk mengubah paradigma. Dari "saya tidak terlibat" menjadi "saya bertanggung jawab memastikan institusi yang saya pimpin bersih."
Dari "saya belum tersangka" menjadi "saya harus menjaga kehormatan jabatan."
Dan dari "maju terus pantang mundur" menjadi budaya baru: pejabat publik harus tahu kapan bertahan, kapan mengambil jarak, dan kapan dengan kesadaran moral meletakkan jabatan demi kehormatan institusi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan hanya berapa lama ia bertahan di kursinya.
Kadang-kadang, justru sejarah akan lebih menghormati seorang pejabat yang berani berkata: "Saya tidak harus terbukti bersalah untuk menyadari bahwa institusi yang saya pimpin sedang membutuhkan pertanggungjawaban saya."
Sebab dalam negara demokratis, hukum memang menentukan salah dan benar.
Namun, etika menentukan apakah jabatan masih layak dipertahankan ketika kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Etika sejatinya berada di atas hukum.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Dosen, Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan.
MEDAN Keluhan soal Kartu Tanda Penduduk atau KTP rusak yang disampaikan warga dalam kegiatan Sapa Warga Kecamatan Medan Deli, Sabtu (19/
PEMERINTAHAN
SAMOSIR Satu unit bus rombongan wisata asal Kisaran, Kabupaten Asahan, terbalik di Desa Boho, Kecamatan Sianjur MulaMula, Kabupaten Sam
PERISTIWA
SAMOSIR Satu unit bus yang membawa rombongan wisata dari Kisaran, Kabupaten Asahan, mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di Desa
PERISTIWA
ASAHAN Polisi mengamankan tiga remaja yang diduga merupakan bagian dari kelompok geng motor dan hendak melakukan tawuran di Jalan Marah
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Dua mahasiswa, Ruth Aprina (18) dan Lia Franika Sitorus (26), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan d
PERISTIWA
LANGKAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat membantah pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang mengaku didatan
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polres Tanjungbalai memeriksa seorang oknum polisi yang diamankan warga setelah ditemukan berada di dalam mobil bersama dua perem
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait banjir, jalan rusak, drainase, bantuan sosial hingga pelayanan administrasi kependuduk
PEMERINTAHAN
OlehAhkam JayadiTINDAK pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggunc
OPINI
JAKARTA Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan nama Jule ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan vape yang mengandung eto
ENTERTAINMENT