BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Wantimpres dan Bisikan di Balik Pintu Istana

Redaksi - Sabtu, 03 Oktober 2026 15:31 WIB
Wantimpres dan Bisikan di Balik Pintu Istana
Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Dikdik Sadikin

PADA Jumat, 2 Oktober 2026, Istana Negara kembali dipenuhi orang-orang yang mengucapkan sumpah.

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Pratikno menjadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari Sekretaris.

Baca Juga:

Di dalam barisan itu ada mantan pejabat tinggi, pengusaha, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat: Chairul Tanjung, Sinta Nuriyah Wahid, M. Quraish Shihab, Budi Gunawan, Anwar Usman, Rocky Gerung, hingga Ignasius Jonan (ANTARA, 2 Oktober 2026).

Mungkin pemerintahan memang memerlukan banyak telinga. Namun, pertanyaannya bukan berapa banyak telinga yang tersedia.

Pertanyaannya: berapa banyak suara yang berani mengatakan sesuatu yang tak ingin didengar Presiden?

Nasihat selalu mempunyai hubungan yang aneh dengan kekuasaan.

Seorang penasihat harus cukup dekat agar suaranya terdengar, tetapi juga cukup jauh agar pandangannya tidak kabur oleh kedekatan.

Machiavelli sudah memikirkan persoalan itu hampir lima abad lalu. Dalam Bab XXIII The Prince, ia memperingatkan penguasa tentang bahaya para penjilat.

Seorang penguasa, katanya, perlu memilih orang-orang bijak dan memberi mereka kebebasan mengatakan kebenaran.

Rupanya problem Istana tidak banyak berubah. Kekuasaan tak pernah kekurangan orang yang pandai menyenangkan telinga.

Yang langka adalah seseorang yang tahu kapan harus berkata tidak.

Wantimpres mempunyai silsilah konstitusional yang panjang.

Pasal 16 UUD 1945 memberi ruang kepada Presiden untuk membentuk dewan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan.

Wantimpres kemudian diatur melalui UU No. 19 Tahun 2006.

Setelah perubahan melalui UU No. 64 Tahun 2024, jumlah anggota tidak lagi dibatasi maksimal seperti sebelumnya, melainkan ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Maka susunan yang besar tidak dengan sendirinya merupakan masalah hukum. Dan seharusnya bukan jumlah yang menjadi persoalan.

Negeri dengan lebih dari 280 juta penduduk dan persoalan yang membentang dari pangan sampai geopolitik memang membutuhkan banyak perspektif. P

uluhan orang dapat menjadi kekuatan jika yang hadir bukan hanya banyak kepala, tetapi juga banyak cara melihat.

Sebab sebuah ruangan dapat dipenuhi puluhan orang dan tetap hanya mempunyai satu pendapat. Irving Janis memberi nama untuk salah satu bahayanya: groupthink.

Pada 1972, ia menjelaskan bagaimana kelompok yang dihuni orang-orang cerdas sekalipun dapat menghasilkan keputusan buruk ketika dorongan mencapai kesepakatan mengalahkan keberanian menguji alternatif.

Maka problem dewan penasihat bukan semata kekurangan orang pintar. Ia bisa justru kekurangan ketidaksetujuan.

Namun, jumlah mempunyai sisi lain yang lebih sederhana: setiap kursi mempunyai harga.

Perpres No. 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan setiap anggota Wantimpres sebesar Rp 76,5 juta per bulan, di samping fasilitas setara menteri.

Dengan 26 pejabat, hak keuangan itu setara hampir Rp 2 miliar per bulan, atau sekitar Rp 23,9 miliar dengan asumsi seluruh 26 anggota menerima hak keuangan tersebut selama dua belas bulan penuh, belum termasuk fasilitas dan dukungan kelembagaan.

Angka Rp 23,9 miliar itu bukan realisasi pengeluaran 2026. Mereka baru dilantik pada 2 Oktober.

Angka tersebut hanya menunjukkan skala biaya tahunan jika komposisi itu berlangsung selama setahun penuh.

Dan angka itu tidak dengan sendirinya mengatakan pengeluaran tersebut terlalu besar atau terlalu kecil.

Pertanyaan yang lebih penting: apa nilai publik yang diperoleh darinya?

Uang itu berasal dari APBN. Karena itu, setiap tambahan beban kelembagaan merupakan pilihan dalam menggunakan ruang fiskal yang terbatas.

Sesuatu yang sah secara anggaran belum selesai diuji hanya karena ia sah. Legalitas menjawab: bolehkah uang itu dikeluarkan?

Akuntabilitas bertanya: untuk apa, seberapa perlu, dan apa yang diperoleh rakyat darinya?

Negara lain menata mekanisme penasihat dengan desain yang berbeda.

Amerika Serikat dan India, misalnya, mempunyai badan penasihat yang lebih terspesialisasi pada persoalan ekonomi.

India menggabungkan anggota penuh waktu dan paruh waktu.

Singapura, dengan sistem ketatanegaraan yang berbeda, membagi sumber pengangkatan anggota Council of Presidential Advisers di antara beberapa institusi.

Tak satu pun model itu dapat disalin begitu saja untuk Indonesia.

Perbandingan itu juga tidak memberi jawaban berapa jumlah ideal anggota Wantimpres.

Ia hanya menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar: mutu sebuah dewan tidak hanya ditentukan oleh siapa dan berapa orang yang duduk di dalamnya.

Desain kelembagaan menentukan bagaimana keahlian, perbedaan pandangan, dan independensi memperoleh ruang. Ada paradoks lain.

Wantimpres wajib memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, diminta ataupun tidak.

Namun, isi nasihat dan pertimbangan itu tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. Kita dapat menghitung berapa harga kursinya.

Namun, kita tak selalu dapat mengetahui apa yang dibisikkan setelah pintu ditutup. Dan mungkin memang demikian seharusnya sebuah nasihat bekerja.

Tidak semua percakapan negara harus menjadi konferensi pers.

Presiden membutuhkan ruang tempat gagasan dapat diuji tanpa setiap kalimat segera berubah menjadi judul berita.

Di situlah paradoksnya. Biayanya dapat diketahui. Isi nasihatnya tidak dibuka kepada publik.

Kerahasiaan ruang percakapan dapat diperlukan agar orang berani berbicara terus terang.

Namun, keterbatasan akses terhadap isi nasihat tak boleh membuat lembaga yang dibiayai publik kehilangan kewajiban mempertanggungjawabkan manfaat keberadaannya.

Akuntabilitas tidak harus berarti membuka isi nasihat.

Ia dapat hadir melalui jejak kelembagaan yang menunjukkan bahwa pekerjaan dilakukan, persoalan dikaji, dan sumber daya publik digunakan untuk tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang tidak dibuka adalah isi nasihatnya. Bukan akuntabilitas lembaganya.

***

Namun, sebuah nasihat tidak hanya dinilai dari sistem yang menampungnya.

Ia juga membawa jejak orang yang mengucapkannya. Di antara 26 nama itu ada Anwar Usman.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu membawa pengalaman panjang sebagai hakim konstitusi.

Sejarah publik juga mencatat bahwa pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam perkara yang berkaitan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK (Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023). Kebetulan waktunya sulit luput dari perhatian.

Pada hari Anwar dilantik menjadi anggota Wantimpres, Mahkamah Konstitusi sedang melanjutkan pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para pemohon antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden dan meminta diskualifikasi pencalonannya serta pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden (MKRI, 2026).

Itu adalah permohonan para pemohon, bukan putusan Mahkamah. Anwar Usman adalah paman Gibran Rakabuming Raka.

Namun, berimpitnya dua peristiwa itu tidak membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Anwar sendiri, seusai dilantik, menegaskan tidak ingin mengintervensi ataupun diintervensi terkait perkara yang sedang berjalan di MK (ANTARA, 2 Oktober 2026).

Justru di situlah persoalannya menjadi lebih subtil. Kepercayaan terhadap lembaga publik tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya intervensi.

Ia juga tumbuh dari keyakinan bahwa independensi dijaga dan konflik kepentingan dikelola. Kini Anwar berada di ruang berbeda.

Ia tidak lagi memutus perkara konstitusi. Ia memberi pertimbangan kepada Presiden.

Maka, dewan penasihat tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan tentang kepintaran. Ia juga berhadapan dengan kepercayaan.

Sebab nasihat kepada Presiden mungkin tidak dibuka kepada publik. Namun, rekam jejak orang yang memberikannya tersimpan dalam ingatan publik.

***

Lalu ada Rocky Gerung. Jika Anwar membawa pertanyaan tentang kepercayaan, Rocky membawa pertanyaan tentang jarak.

Seseorang yang lama berbicara dari luar pagar kini berada di dalam ruangan.

Rocky sendiri, setelah dilantik, mengatakan Wantimpres harus bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah (ANTARA, 2 Oktober 2026).

Tidak tepat mengatakan pengangkatannya membuktikan Presiden ingin dikritik. Sama tidak tepatnya menduga ia dipanggil untuk menjinakkan kritik.

Motif seperti itu hanya diketahui mereka yang mengambil keputusan.

Yang dapat diuji kelak lebih sederhana: apakah kritik masih dapat hidup setelah jarak dengan kekuasaan menjadi lebih dekat.

Dan pertanyaan itu sebenarnya berlaku bukan hanya untuk Rocky. Ia berlaku untuk seluruh Wantimpres.

Keragaman latar belakang menyediakan banyak pengalaman, tetapi pengalaman belum tentu menjadi nasihat.

Nasihat memerlukan sesuatu yang terkadang lebih sulit daripada pengetahuan: keberanian menjaga jarak ketika kursi semakin dekat.

Dan karena kedekatan itu dibiayai uang publik, republik berhak bertanya apakah nasihat yang lahir darinya memberi nilai yang sepadan.

Sebab Istana selalu mempunyai pintu yang membawa orang masuk.

Yang lebih penting adalah apakah, setelah pintu itu tertutup, masih ada seseorang yang berani berkata: "Pak Presiden, mungkin kita keliru."

Dan mungkin, dalam sebuah republik, kalimat pendek itulah nasihat yang paling mahal.*(nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Akuntan, auditor berpengalaman yang purnabakti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar 19 Kapolda yang Diganti Kapolri Suyudi: Sonny Irawan Pimpin Polda Sumut, Whisnu Hermawan Jadi Wairwasum
Masuk Lingkaran Istana, Sikap Kritis Rocky Gerung Disorot Tajam Kader PSI Sentil Wajah Asli Politik
Sering Gonta-ganti Bos Komunikasi, Pengamat Sebut Bakom Era Prabowo Tak Efektif
Bukan Mengkritik tapi Kritis Penjelasan Menohok Rocky Gerung Usai Jabat Anggota Wantimpres Prabowo
Kantongi Gaji Rp76,5 Juta per Bulan, Segini Total Beban APBN untuk Bayar 26 Anggota Wantimpres Pilihan Prabowo
Rocky Gerung Dipangku Kekuasaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru