BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 20:25 WIB
Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?
SIdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (foto: Kompas/Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sengketa memang harus tersedia sebagai instrumen koreksi, tetapi penyelesaiannya juga harus memiliki batas agar pergantian kekuasaan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Tentu, kepastian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan tentang integritas proses.

Jika terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki dasar, negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum harus menyediakan jalan untuk memeriksanya.

Persoalannya bukan apakah dugaan itu patut didengar, tetapi melalui mekanisme apa, oleh lembaga mana, dan dalam batas waktu seperti apa pemeriksaan dapat dilakukan.

Mary Anne Franks dalam karyanya The Cult of the Constitution (2019), mengkritik apa yang disebutnya constitutional fundamentalism.

Yakni kecenderungan memperlakukan konstitusi secara dogmatis dan selektif, dengan menonjolkan bagian yang mendukung kepentingan sendiri (atau kelompoknya) sembari mengabaikan bagian yang menyulitkannya.

Kesetiaan terhadap konstitusi, dalam lensa demikian, dapat berubah menjadi pembenaran bagi kepentingan yang justru ingin dilindungi dari kritik. Ini tidak sederhana.

Gagasan Franks lahir dari pengalaman konstitusional Amerika Serikat, terutama persoalan ras, gender, dan ketimpangan hak.

Konteks itu tentu berbeda dari sengketa pemilu di Indonesia.

Namun, kritiknya tersebut menyisakan pertanyaan yang relevan: apakah suatu prinsip konstitusional digunakan secara konsisten?

Atau jangan-jangan hanya dihadirkan manakala menguntungkan posisi yang sedang diperjuangkan?

Pertanyaan itu tak ayal seolah menembak persis di jantung argumentasi Pemohon ihwal keadilan substantif.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, 8 Mantan Bankir Kasus Kredit Sritex Tetap Bebas
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru