BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 20:25 WIB
Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?
SIdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (foto: Kompas/Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kita khawatir, hal demikian sebatas dimaknai "menggugurkan kewajiban" atau bahkan "mencari selamat".

Seperti diketahui, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat dan proses pembuktian pendidikan.

Perbedaan posisi ini harus dibaca sebagai bagian dari perkara yang masih diperiksa, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Konsekuensinya, penerimaan permohonan untuk diperiksa MK tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengakuan bahwa seluruh syarat formal dan batas kewenangan telah terpenuhi.

MK tetap perlu menjelaskan dasar kewenangannya, kedudukan hukum para pemohon, serta arti tenggang waktu dalam perkara yang diajukan setelah proses pemilu selesai.

Kualitas putusan konstitusional tidak hanya terlihat dari kesimpulan.

Sebabnya jelas, pula didapat dari keterbukaan penalaran yang menghubungkan norma, fakta, dan kewenangan. Sampai di sini kritik Franks relevan.

Konstitusi tidak cukup diperlakukan sebagai kumpulan pasal yang dapat dipetik untuk membela satu kepentingan.

Ia menuntut konsistensi dalam penggunaan prinsip.

Apabila keadilan substantif dijadikan alasan untuk membuka pemeriksaan, MK perlu menerangkan batas penerapannya agar tidak menciptakan ketidakpastian bagi perkara lain.

Apabila tenggang waktu menjadi dasar untuk mengakhiri perkara, MK juga perlu membedakan putusan prosedural dari penilaian atas kebenaran dalil substantif.

Demokrasi konstitusional memang membutuhkan mekanisme untuk mengoreksi penyimpangan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, 8 Mantan Bankir Kasus Kredit Sritex Tetap Bebas
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru