BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 20:25 WIB
Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?
SIdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (foto: Kompas/Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebabnya, keadilan substantif sepatutnya tidak menjadi kata sandi untuk meniadakan tenggang waktu setiap kali suatu perkara dinilai penting.

Secara bersamaan, pun kepastian hukum juga tidak patut dijadikan mantra yang membuat dugaan pelanggaran kehilangan ruang pemeriksaan yang tersedia menurut hukum.

Dengan perkataan lain, dua prinsip itu tidak dapat dipilih secara sepihak tanpa menjelaskan hubungan dan batas masing-masing.

Menantikan Putusan MK

Perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan sengketa proses pemilu dari perselisihan hasil.

Persyaratan pencalonan pada dasarnya berkaitan dengan tahapan proses, sedangkan PHPU berpusat pada perselisihan penetapan hasil pemilu.

Memang, pelanggaran pada tahapan tertentu dapat relevan dalam pemeriksaan sengketa hasil apabila memiliki hubungan hukum yang memadai.

Hanya saja, relasi yang demikian tidak dengan sendirinya mengubah PHPU menjadi jalur untuk menguji ulang seluruh keputusan pencalonan tanpa 'dibingkai' oleh waktu.

Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon merupakan sengketa proses yang berada di luar kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Bahkan sempat kita dengar mereka melekatkan permohonan Pemohon dengan frasa "pemakzulan."

Adapun Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan tersebut.

Terlepas dari adanya semacam keluhan mereka yang mengaku 'tak leluasa' melakukan verifikasi persyaratan pencalonan, di sini kita melihat perlunya refleksi mendalam agar kualitas penyelenggara di dua lembaga dievaluasi secara serius.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, 8 Mantan Bankir Kasus Kredit Sritex Tetap Bebas
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru