BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 20:25 WIB
Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?
SIdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (foto: Kompas/Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hanya saja, ia juga membutuhkan titik akhir ketika hasil suatu proses dapat diterima sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Keduanya tidak selalu mudah dipertemukan.

Dalam konteks itulah pengadilan konstitusi justru dituntut memberi alasan yang dapat diuji publik, alih-alih sekadar memilih satu prinsip lalu membiarkan prinsip lainnya tanpa jawaban.

Tanggal 5 Oktober 2026, MK diperkirakan akan memutus perkara ini.

Di samping menguji batas waktu mengajukan perkara, ini juga jadi momen menguji cara kita memahami konstitusi.

Sebab, konstitusi kehilangan daya ikatnya ketika setiap pihak bebas memilih prinsip yang menguntungkan dirinya.

Yang membuat konstitusi tetap hidup ialah kesediaan untuk terikat padanya—terutama ketika prinsip yang sama membatasi kepentingan kita sendiri.*(nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Peneliti Hukum dan Direktur PT. Gajah Mada Analitika, Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, 8 Mantan Bankir Kasus Kredit Sritex Tetap Bebas
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru