BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 13:15 WIB
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Raihan Muhammad

HAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai syarat pendidikannya kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 10 September 2026, sejumlah pihak mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.

Baca Juga:

Perkara itu kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut tidak berhenti di meja administrasi.

Mahkamah memeriksa permohonan, mendengar keterangan para pihak, memeriksa alat bukti, hingga menghadirkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Setelah rangkaian persidangan itu, pada 6 Oktober 2026 Mahkamah menjatuhkan putusan dengan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Namun, ada bagian penting dari putusan yang tidak boleh dilewati begitu saja.

Dalam persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Temuan itu tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran karena Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta hal tersebut.

Di sinilah perkara ini meninggalkan satu pertanyaan besar yang jauh lebih menarik daripada sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Ketika Prosedur Menjadi Penentu

Menariknya, Mahkamah tidak serta-merta menutup perkara hanya karena permohonan diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan.

Permohonan diajukan pada September 2026, sementara batas pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 secara normal telah berakhir pada Maret 2024.

Namun, Mahkamah menilai adanya keadaan khusus yang berkaitan dengan persoalan keterpenuhan syarat calon sehingga keberatan mengenai tenggang waktu tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sikap ini menunjukkan, Mahkamah sebenarnya melihat ada persoalan yang cukup penting untuk diperiksa.

Bahkan keberadaan keadaan khusus tersebut menjadi alasan bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok persoalan sebelum menentukan persoalan tenggang waktu dan kedudukan hukum para Pemohon.

Maka, perkara ini tidak sekadar kandas karena terlambat diajukan.

Jika membaca putusannya, justru kedudukan hukum yang menjadi batasnya.

Undang-undang telah menentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon.

Para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon.

Maka, sekalipun persoalan yang mereka bawa menyentuh isu serius mengenai syarat pencalonan, Mahkamah tidak memiliki ruang untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Substansi yang dipersoalkan boleh saja besar, tetapi siapa yang mengajukannya tetap menjadi pintu pertama yang harus dilewati.

MK Menemukan Masalah, tetapi Melepasnya

Yang membuat putusan ini terasa janggal justru ada pada apa yang ditemukan Mahkamah sendiri.

Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Temuan itu bahkan disebut Mahkamah sebagai keadaan khusus. Masalahnya, setelah sampai pada temuan tersebut, perkara tidak bergerak lebih jauh.

MK menyatakan Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Akibatnya, Mahkamah merasa tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dan menyerahkan persoalan keterpenuhan syarat calon kepada lembaga lain.

Di sinilah putusan ini menyisakan ganjalan. MK sudah memeriksa, menemukan fakta, lalu berhenti tanpa memberikan akibat hukum atas fakta yang ditemukannya sendiri.

Bagi publik, yang tersisa bukan hanya perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, melainkan juga temuan Mahkamah tentang syarat pendidikan yang tidak memperoleh ujung hukum yang jelas.

Pertanyaan Itu Belum Selesai

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang mengakhiri perkara.

Namun, putusan tersebut belum memberikan jawaban atas substansi yang sejak awal dipersoalkan, yakni mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mahkamah sendiri telah menemukan adanya keadaan khusus dalam perkara ini, tetapi temuan tersebut tidak berujung pada penilaian hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Di sinilah putusan ini seharusnya tidak dibaca secara sederhana sebagai perkara yang sudah selesai.

Putusan tetap harus dihormati, termasuk ketika Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang untuk membicarakan konsekuensi dari temuan yang muncul di dalamnya.

Sebab sejatinya, ada perbedaan antara perkara yang selesai dan persoalan yang selesai.

Namun, persoalan mengenai temuan Mahkamah tentang syarat pendidikan Gibran justru menjadi bagian yang paling membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.*(nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru