BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Truk Tambang Boleh Lewat Parungpanjang Lagi Saat Siang

BITVonline.com - Jumat, 15 Maret 2024 10:17 WIB
Truk Tambang Boleh Lewat Parungpanjang Lagi Saat Siang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PARUNGPANJANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) menggelar pertemuan dengan sopir truk tambang untuk membahas protes terkait uji coba pembatasan truk tambang melintas pada siang hari di Jalan Raya Parungpanjang. Dari pertemuan tersebut, disepakati delapan poin penting yang diharapkan menjadi solusi atas ketegangan yang terjadi.

Poin pertama yang disepakati adalah pemberlakuan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang tanpa muatan dari arah Tangerang menuju Parungpanjang mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Keputusan ini akan dievaluasi setelah periode uji coba berlangsung, yang direncanakan dari tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024.

Poin kedua menegaskan bahwa truk tambang harus tetap mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain itu, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan melintas di luar jam operasional dengan syarat muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan angkutan barang khusus tambang juga dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri. Setiap pengemudi dan kelaikan kendaraan wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan pengemudi ugal-ugalan dan kendaraan tidak layak beroperasi.

Kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Maret 2024, dan masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan tersebut.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan ketegangan antara pemerintah dan sopir truk tambang dapat mereda. Langkah-langkah konkret telah diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul, sehingga kedua belah pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru