BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Warga Gunung Malela Simalungun Berunjuk Rasa di PN Simalungun Tuntut Kembalikan Tanah yang Dirampas Perkebunan Swasta

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 09:20 WIB
Warga Gunung Malela Simalungun Berunjuk Rasa di PN Simalungun Tuntut Kembalikan Tanah yang Dirampas Perkebunan Swasta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN -Belasan warga asal Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (13/12/2024). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan mereka untuk merebut kembali tanah seluas 31,77 hektare yang mereka klaim telah dirampas oleh pihak perkebunan swasta.

Dalam aksi yang sebagian besar diikuti oleh kaum ibu-ibu, para warga membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan untuk mengembalikan tanah warisan yang telah dikuasai oleh PT Eastern Sumatera Indonesia – Perkebunan Maradja. Tak hanya itu, mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai simbol perjuangan mereka untuk keadilan.

Menurut Romi Pasaribu, kuasa hukum warga yang juga merupakan SH MH, sengketa ini bermula pada tahun 1966-1968 ketika orangtua dari warga yang kini berunjuk rasa membuat perjanjian dengan PT Eastern Sumatera Indonesia untuk mengizinkan perkebunan tersebut menggunakan tanah mereka. Sebagai imbalannya, perusahaan berjanji untuk memberikan tanah pengganti.

Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Warga pun menunggu selama bertahun-tahun, berharap untuk mendapatkan tanah yang dijanjikan. Pada akhirnya, setelah hampir 60 tahun, pada tahun 2022, warga mengajukan gugatan ke PN Simalungun dan awalnya mendapatkan putusan yang menguntungkan mereka.

Namun, meski awalnya dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri, kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dan akhirnya Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, hasilnya justru dimenangkan oleh PT Eastern Sumatera Indonesia.

Warga yang merasa hak mereka dirampas kini berjuang untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu dengan kasasi ke Mahkamah Agung. Romi Pasaribu menyatakan bahwa mereka telah mendaftarkan perkara tersebut ke MA dan siap untuk terus memperjuangkan hak warga.

“Entah apa yang terjadi di PT Medan dan MA, kami siap berjuang melakukan upaya hukum luar biasa,” ujar Romi dengan penuh keyakinan.

Dalam kesempatan yang sama, Humas PN Simalungun, Agung Cory FD Laia, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan hukum yang dilakukan oleh warga Gunung Malela. Namun, Agung juga mengingatkan bahwa PN Simalungun tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan tingkat tinggi, seperti Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung.

“Kami mendukung apa yang bapak-ibu sampaikan. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini bisa didengar oleh hakim Agung di sana. Perlu kami jelaskan bahwa kami tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan hakim di tingkat di atas kami,” jelas Agung.

Agung Cory FD Laia juga mengimbau para warga untuk tetap menyampaikan aspirasinya secara damai dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan oleh lembaga peradilan tingkat tinggi.

Sebagai penutup, warga yang hadir dalam aksi tersebut berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari Mahkamah Agung, dengan harapan tanah yang telah mereka miliki sejak 1942 dapat kembali ke tangan mereka sesuai dengan hak yang seharusnya

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru