BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Partai Buruh dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi Demo di Depan KPU Tuntut Terbitkan PKPU

BITVonline.com - Minggu, 25 Agustus 2024 06:08 WIB
Partai Buruh dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi Demo di Depan KPU Tuntut Terbitkan PKPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan untuk menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa massa mulai berkumpul di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, dengan aksi resmi dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Para pengunjuk rasa menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebagai pembuka aksi. Mereka memprotes dengan membawa spanduk besar berwarna oranye bertuliskan “Terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024” serta berbagai banner dan poster yang mengkritik kinerja pemerintah dan DPR. Beberapa poster menunjukkan tangkapan layar cuitan akun Ridwan Kamil, dengan ungkapan seperti “Dewan Penipu Rakyat” dan “Hama Nepotisme.”

Dalam orasinya, perwakilan Partai Buruh menekankan pentingnya mengawal keputusan MK untuk memastikan bahwa putusan tersebut diimplementasikan secara adil. “Banyak pihak-pihak yang tidak pro-demokrasi justru ingin membatalkan atau menganggulir putusan MK,” ujar salah satu orator. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melawan siapapun yang berusaha menghalangi pelaksanaan putusan tersebut.

Masyarakat sipil juga turut berorasi, mengekspresikan kekecewaan terhadap apa yang mereka sebut sebagai harapan palsu yang diberikan oleh para pemangku kepentingan. Mereka memutar lagu dan menyalakan smoke bomb berwarna-warni sebagai simbol perjuangan mereka.

Putusan MK yang dijadikan dasar tuntutan ini adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan ambang batas Pilkada berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik serta jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing. Keputusan ini membagi ambang batas ke dalam empat klasifikasi: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT. Selain itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia calon kepala daerah harus minimal 30 tahun saat penetapan oleh KPU.

Meski demikian, keputusan MK menghadapi tantangan karena Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada yang tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik. Hal ini menimbulkan ketidakpastian tentang implementasi keputusan MK.

Komisi II DPR dijadwalkan untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024, untuk membahas dan menetapkan PKPU yang akan berlaku dalam Pilkada 2024. Rapat ini dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yang direncanakan pada 26 Agustus 2024, menunjukkan urgensi situasi dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat.

Aksi demo hari ini menegaskan tekanan publik agar keputusan MK tidak hanya menjadi dokumen hukum semata tetapi diimplementasikan secara nyata dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru