Wabup Tapteng: Ramadhan Fair Jadi Momentum Kebangkitan UMKM Pascabencana
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia telah menegaskan langkah revolusioner dalam sistem jaminan kesehatan negara dengan rencana penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan pada tahun mendatang. Keputusan ini datang setelah Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan penghapusan sistem kelas, iuran BPJS Kesehatan tidak lagi akan sama untuk kelas 1, 2, dan 3, melainkan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta, baik dari golongan kaya maupun miskin.
Pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025. Sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menekankan pentingnya menjaga prinsip kesejahteraan sosial dalam penetapan iuran. Menurutnya, iuran yang sama bagi kaya dan miskin dapat menyalahi prinsip gotong royong, karena dapat mempersulit masyarakat berpendapatan rendah.
Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang akan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar. Ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan implementasi ini akan membawa perubahan besar dalam landscape jaminan kesehatan Indonesia, menjadikannya lebih inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Semua pihak diharapkan turut serta dalam mendukung langkah-langkah ini demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Konten berita dapat dilanjutkan dengan wawancara kepada para ahli kesehatan dan pemangku kepentingan terkait implikasi dan manfaat dari kebijakan ini.
(N/014)
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, seharusnya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II
NASIONAL
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian p
PEMERINTAHAN