BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia telah menegaskan langkah revolusioner dalam sistem jaminan kesehatan negara dengan rencana penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan pada tahun mendatang. Keputusan ini datang setelah Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan penghapusan sistem kelas, iuran BPJS Kesehatan tidak lagi akan sama untuk kelas 1, 2, dan 3, melainkan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta, baik dari golongan kaya maupun miskin.
Pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025. Sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menekankan pentingnya menjaga prinsip kesejahteraan sosial dalam penetapan iuran. Menurutnya, iuran yang sama bagi kaya dan miskin dapat menyalahi prinsip gotong royong, karena dapat mempersulit masyarakat berpendapatan rendah.
Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang akan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar. Ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan implementasi ini akan membawa perubahan besar dalam landscape jaminan kesehatan Indonesia, menjadikannya lebih inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Semua pihak diharapkan turut serta dalam mendukung langkah-langkah ini demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Konten berita dapat dilanjutkan dengan wawancara kepada para ahli kesehatan dan pemangku kepentingan terkait implikasi dan manfaat dari kebijakan ini.
(N/014)
Revolusi Baru dalam Jaminan Kesehatan : Sistem Kelas di BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tahun Depan