
Polsek Denpasar Selatan Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Bypass Ngurah Rai
DENPASAR Personel Quick Response (QR) Polsek Denpasar Selatan bersama Unit Intelkam (IK) dan petugas pengendali lapangan (Padal) bertind
Hukum dan Kriminal
BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia telah menegaskan langkah revolusioner dalam sistem jaminan kesehatan negara dengan rencana penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan pada tahun mendatang. Keputusan ini datang setelah Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan penghapusan sistem kelas, iuran BPJS Kesehatan tidak lagi akan sama untuk kelas 1, 2, dan 3, melainkan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta, baik dari golongan kaya maupun miskin.
Pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025. Sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Baca Juga:
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menekankan pentingnya menjaga prinsip kesejahteraan sosial dalam penetapan iuran. Menurutnya, iuran yang sama bagi kaya dan miskin dapat menyalahi prinsip gotong royong, karena dapat mempersulit masyarakat berpendapatan rendah.
Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang akan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar. Ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Keberhasilan implementasi ini akan membawa perubahan besar dalam landscape jaminan kesehatan Indonesia, menjadikannya lebih inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Semua pihak diharapkan turut serta dalam mendukung langkah-langkah ini demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Konten berita dapat dilanjutkan dengan wawancara kepada para ahli kesehatan dan pemangku kepentingan terkait implikasi dan manfaat dari kebijakan ini.
(N/014)
DENPASAR Personel Quick Response (QR) Polsek Denpasar Selatan bersama Unit Intelkam (IK) dan petugas pengendali lapangan (Padal) bertind
Hukum dan KriminalJAKARTA Korps Sabhara Baharkam Polri menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertent
Hukum dan KriminalBANGLI Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bangli, jajaran Polres Bangli, Polda Bali, mengin
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan arahan dan penguatan kepada warga b
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Ka
NasionalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku turut berpartisipasi dalam kegiatan Zoom Meeting Pengendalian Overstaying Tahana
NasionalJAKARTA Konflik perebutan pulau masih menjadi salah satu isu sensitif dalam penataan wilayah di Indonesia. Setelah polemik empat pulau a
PariwisataOlehJaka Budi SantosaDI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses,
OpiniMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menggelar Upacara Kesadaran Berbangs
NasionalTAPANULI UTARA Sungguh menyakitkan bagi hati masyarakat Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumut atas perilaku yang ditunjukkan para pejabat
Pemerintahan