37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia telah menegaskan langkah revolusioner dalam sistem jaminan kesehatan negara dengan rencana penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan pada tahun mendatang. Keputusan ini datang setelah Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan penghapusan sistem kelas, iuran BPJS Kesehatan tidak lagi akan sama untuk kelas 1, 2, dan 3, melainkan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta, baik dari golongan kaya maupun miskin.
Pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025. Sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menekankan pentingnya menjaga prinsip kesejahteraan sosial dalam penetapan iuran. Menurutnya, iuran yang sama bagi kaya dan miskin dapat menyalahi prinsip gotong royong, karena dapat mempersulit masyarakat berpendapatan rendah.
Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang akan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar. Ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan implementasi ini akan membawa perubahan besar dalam landscape jaminan kesehatan Indonesia, menjadikannya lebih inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Semua pihak diharapkan turut serta dalam mendukung langkah-langkah ini demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Konten berita dapat dilanjutkan dengan wawancara kepada para ahli kesehatan dan pemangku kepentingan terkait implikasi dan manfaat dari kebijakan ini.
(N/014)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN