
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
BITVONLINE.COM -TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan ke pengadilan federal AS terkait aturan baru yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden. Aturan tersebut mengharuskan TikTok untuk melepaskan diri sepenuhnya dari kepemilikan ByteDance yang berbasis di China, dengan ancaman pemblokiran nasional jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi.
Dalam gugatan mereka, TikTok dan ByteDance menilai aturan baru tersebut sebagai pelanggaran terhadap konstitusi AS, terutama dalam hal perlindungan kebebasan berpendapat sebagaimana yang dijamin oleh Amandemen Pertama. Mereka juga menyoroti bahwa aturan tersebut menjadi pertama kalinya dalam sejarah Kongres AS yang secara spesifik menargetkan satu platform untuk diblokir secara nasional, sehingga memengaruhi kebebasan berpendapat bagi lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS.
ByteDance menegaskan bahwa divestasi TikTok dari induknya tidaklah mungkin dilakukan, baik dari segi komersial, teknologi, maupun legal. Mereka juga mengkritik tenggat waktu yang diberikan oleh aturan baru, yang memaksa TikTok untuk melakukan divestasi pada 19 Januari 2025, dengan mengklaim bahwa hal ini akan menghambat kebebasan berpendapat dan ekspresi para pengguna TikTok di AS.
Di sisi lain, Gedung Putih mempertahankan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran keamanan nasional terkait pengelolaan data pengguna TikTok oleh ByteDance yang berbasis di China. Mereka menyatakan bahwa langkah divestasi diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut. Namun, Gedung Putih menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud untuk memblokir TikTok sama sekali.
Saat ini, Departemen Kehakiman AS (DoJ) belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang diajukan oleh TikTok dan ByteDance. Sementara itu, perdebatan antara pemerintah AS dan TikTok terus berlanjut, sementara para pengguna TikTok di AS serta pemangku kepentingan lainnya memantau perkembangan situasi ini dengan cermat.
(N/014)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal