BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Waspada! Surat Tilang ELTE Tidak Pernah Dikirim Via WA dengan Format APK, Ingat Modus Penipuan di Era Digital

BITVonline.com - Sabtu, 20 April 2024 10:09 WIB
107 view
Waspada! Surat Tilang ELTE Tidak Pernah Dikirim Via WA dengan Format APK, Ingat Modus Penipuan di Era Digital
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Polda Metro Jaya mulai mengirimkan surat tilang elektronik (ETLE) kepada ribuan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan bersama.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, surat tilang ETLE diberikan kepada kendaraan yang melintas di jalur tol tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Proses pengiriman surat tilang dilakukan secara online melalui SMS dan Email, serta pembayaran denda dapat dilakukan melalui e-banking.

Namun, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan nama Polda Metro Jaya. TMC Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat tilang ETLE tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK. Jika ada pesan yang mengatasnamakan Polda Metro Jaya terkait konfirmasi tilang dengan format tersebut, maka hal tersebut dapat diabaikan.

Baca Juga:

Pentingnya kehati-hatian dalam menerima surat tilang digital ini juga disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk tidak gegabah dalam menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp dengan format APK, karena hal tersebut merupakan modus penipuan yang dapat merugikan.

Bagi mereka yang ingin memastikan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, dapat mengakses laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. Dengan memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang secara akurat dan transparan.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya memberikan imbauan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Keamanan dan kenyamanan dalam berkendara menjadi tanggung jawab bersama, dan pemahaman terhadap aturan serta penggunaan teknologi secara bijak menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru