Dijatuhi PTDH Usai Aniaya Pelajar di Maluku, Bripda MS: Masih Pikir-Pikir
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Teh, minuman yang berasal dari daun tanaman Camellia sinensis, dikenal luas karena khasiatnya bagi kesehatan manusia. Kandungan antioksidannya diyakini mampu melindungi sel-sel tubuh dari kerusakan dan mengurangi risiko terkena penyakit jantung. Selain itu, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa konsumsi teh dapat membantu dalam penurunan berat badan dan mengurangi lemak perut, membuatnya menjadi pilihan minuman yang populer di seluruh dunia.
Namun, di balik segudang manfaat tersebut, konsumsi teh dalam jumlah berlebihan juga bisa memberikan efek samping, terutama karena kandungan kafein di dalamnya. Kafein, yang secara alami terdapat dalam teh, dapat mengganggu siklus tidur seseorang. Hormon melatonin, yang bertanggung jawab dalam mengatur siklus tidur, bisa terhambat produksinya akibat konsumsi kafein berlebihan. Dampaknya, kualitas tidur menjadi terganggu, yang pada gilirannya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental seperti kelelahan, gangguan memori, dan kesulitan berkonsentrasi.
Kurang tidur yang berkepanjangan juga telah terbukti memiliki dampak serius bagi kesehatan, termasuk peningkatan risiko obesitas dan masalah kontrol gula darah. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) merekomendasikan agar orang dewasa tidur selama 7 hingga 9 jam setiap malam untuk menjaga kesehatan yang optimal. Namun, fakta menunjukkan bahwa sekitar 30% dari populasi dewasa mengalami kurang tidur, yang merupakan kebiasaan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Kurang tidur yang kronis bahkan dapat berujung pada risiko kesehatan yang lebih serius dan bahkan dapat membahayakan nyawa seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan konsumsi teh dan asupan kafein secara umum, serta menjaga pola tidur yang sehat dan teratur untuk mendukung kesejahteraan fisik dan mental yang optimal.
(FZ)
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian p
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat pengawasan harga dan mengintensifkan operasi pasar menjelang Idulf
EKONOMI
PALUTA Polsek Padang Bolak melalui Polsubsektor Simangambat menggelar kegiatan himbauan kepada para penampung atau toke brondolan buah k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memberikan pembelaannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU) kini kembali mendatangi Mako Polres Batu Bara untuk menyampaikan Pemberitahuan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor 8 Darul Amien Aceh menggelar pelepasan dan pemberangkatan santri Kelas 5 Kulliyatul Mu&039a
NASIONAL
JAKARTA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah pusat menetapkan percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) sebagai priori
PEMERINTAHAN
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menggelar pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah di Aula Lapas, Senin, 23 Februari 2026. K
NASIONAL
DENPASAR Pemerintah Kota Denpasar menggelar Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan agenda buka puasa bersama masyarakat Muslim di Masjid Al
PEMERINTAHAN