
Kiky Saputri Akui Akun X Dihapus Suami?
JAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
Entertainment
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diajukan oleh 22 pemohon. Gugatan ini terkait pengkategorian spa sebagai jasa hiburan, yang sebelumnya disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Jumat (3/1/2025), MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf I bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
“Frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca Juga:
MK menilai pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai layanan kesehatan tradisional. Hal ini juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap spa sebagai fasilitas yang sebenarnya memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.
MK mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengakui spa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
Baca Juga:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 juga mengatur bahwa spa merupakan pelayanan kesehatan tradisional yang memadukan terapi air, pijat, penggunaan ramuan, dan elemen lain untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya layanan kesehatan tradisional, termasuk spa, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kearifan lokal,” terang MK dalam pertimbangan hukumnya.
Para pemohon merasa dirugikan oleh pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan, karena menimbulkan stigma negatif yang memengaruhi persepsi masyarakat dan keberlangsungan usaha spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.
Dengan keputusan ini, spa diakui sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Pemerintah dan pemangku kebijakan diharapkan dapat menyesuaikan regulasi terkait pajak dan pengawasan spa agar tidak disamakan dengan jasa hiburan seperti diskotek atau kelab malam.
(N/014)
JAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
EntertainmentMEDAN Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara menangkap sopir truk cold diesel yang kedapatan hendak menggunakan
Hukum dan KriminalJAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pan
NasionalJAKARTA Selebriti Erika Carlina kembali mencuri perhatian publik setelah mengungkap sisi lain kehidupannya yang belum banyak diketahui. Da
EntertainmentJAKARTA Polisi telah menyelesaikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang dite
PeristiwaPayakumbuh, Sumatera Barat Wina Apriliana Putri, wasit perempuan asal Askab 50 Kota, Asprov Sumatera Barat, kembali mengukir prestasi me
OlahragaJAKARTA Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu kembali dibuat geram setelah akun TikTok bernama VINA.RUN menyebarkan unggahan yang meny
EntertainmentJAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan merilis hasil autopsi kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya
BeritaSIMALUNGUN Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu beras oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
EkonomiMANDAILING NATAL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, laporan masyarakat datang dari Desa Hutagodang Muda, Kecamat
Hukum dan Kriminal