Bobby Nasution: Pemerintah Siap Fasilitasi Pesantren Lewat Program Pendidikan Gratis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan silaturahmi dengan Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumut
Pendidikan
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diajukan oleh 22 pemohon. Gugatan ini terkait pengkategorian spa sebagai jasa hiburan, yang sebelumnya disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Jumat (3/1/2025), MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf I bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
“Frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.
MK menilai pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai layanan kesehatan tradisional. Hal ini juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap spa sebagai fasilitas yang sebenarnya memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.
MK mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengakui spa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 juga mengatur bahwa spa merupakan pelayanan kesehatan tradisional yang memadukan terapi air, pijat, penggunaan ramuan, dan elemen lain untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya layanan kesehatan tradisional, termasuk spa, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kearifan lokal,” terang MK dalam pertimbangan hukumnya.
Para pemohon merasa dirugikan oleh pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan, karena menimbulkan stigma negatif yang memengaruhi persepsi masyarakat dan keberlangsungan usaha spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.
Dengan keputusan ini, spa diakui sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Pemerintah dan pemangku kebijakan diharapkan dapat menyesuaikan regulasi terkait pajak dan pengawasan spa agar tidak disamakan dengan jasa hiburan seperti diskotek atau kelab malam.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan silaturahmi dengan Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumut
Pendidikan
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka di zona hijau pada Jumat (24/10/2025), naik 0,25 ke level 8.294,89. adsense
Ekonomi
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan hari ini, terdo
Ekonomi
KARAWANG Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar delapan jam untuk memadamkan kebakaran di gudang pengelolaan limbah bahan b
Peristiwa
JAKARTA Harga emas di Pegadaian pada Jumat (24/10/2025) tercatat stagnan dibandingkan perdagangan sebelumnya. adsenseData dari laman r
Ekonomi
JAKARTA Di era digital, mendapatkan saldo DANA gratis kini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa perlu keluar rumah.adsense Saat
Ekonomi
JAKARTA Apple dikabarkan tengah menyiapkan rangkaian inovasi desain iPhone untuk tiga tahun berturutturut, dimulai dari peluncuran iPho
Sains & Teknologi
OlehShendy Adam.adsenseHIRUK pikuk fiskal daerah kembali memanas. Di tengah gejolak ekonomi global dan upaya konsolidasi anggaran negara,
Opini
MEDAN Kiamat merupakan akhir dari seluruh kehidupan dunia, saat seluruh makhluk akan dibangkitkan untuk mempertanggungjawabkan amal perb
Agama
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sel
Kesehatan