BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Masih Ada 6% Lagi warga Sumut Belum Terakses Layanan Jaminan Kesehatan Nasional

Abyadi Siregar - Selasa, 11 Februari 2025 08:41 WIB
394 view
Masih Ada 6% Lagi warga Sumut Belum Terakses Layanan Jaminan Kesehatan Nasional
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 40 tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Provinsi Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jumlah penduduk Sumut hingga per 31 Desember 2024 sebanyak 15.588.525 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 14.542.099 jiwa atau 93,23% yang sudah mendapat jaminan kesehatan nasional. Artinya, masih ada 6% lebih lagi warga Sumut yang belum terakses layanan jaminan kesehatan nasional.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan itu saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin 10 Februari 2025.

Dalam aspek tenaga kerja, Fatoni menjelaskan, jumlah tenaga kerja di Sumut tercatat sebanyak 7.590.000 jiwa. Dari angka tersebut, tenaga kerja formal yang sudah terlindungi jaminan ketengakerjaan sebanyak 3.237.135 jiwa atau sudah mencapai 100%.

Baca Juga:

Sementara pekerja nonformal seperti nelayan, buruh, tani, asisten rumah tangga, ojek online, guru non formal, pelayan rumah ibadah, kelompok disabilitas, dan pekerja lepas di berbagai sektor berjumlah 4.318.625 jiwa. Dari jumlah itu yang mendapat jaminan ketenagakerjaan sebanyak 80.355 atau 1,86%.

"Kondisi ini mendorong pemerintah, stakeholder, dunia usaha, dunia industri dan seluruh elemen masyarakat lainnya menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai gerakan serentak tanpa sekat yang dapat menumbuhkan spirit kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat," ucap Fatoni.

Karena itu, Fatoni menilai, pertemuan dengan Komite III DPD RI sebagai momentum yang sangat penting dan strategis untuk memastikan begitu pentingnya jaminan perlindungan sosial, sebagaimana mandat konsitusi dan undang-undang yang menjadi program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.

Kunker Komite III DPD RI itu sendiri, dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Provinsi Sumut.

BERHAK ATAS JAMINAN SOSIAL

Wakil Ketua III DPD RI Jelita Donal menyampaikan, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

"Kehadiran kami untuk mendengar dan mengumpulkan yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atas UU Nomor 40 tahun 2004 yang akan dibahas ke pusat nantinya," ucapnya.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Kejari Toba Naikkan Status Kasus Korupsi di Puskesmas Aek Natolu
APA ITU PROGRAM LAYANAN GRATIS UHC, BEROBAT GRATIS PAKAI KTP? Ini Penjelasannya….!
komentar
beritaTerbaru