BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Satpol PP Tertibkan Pondok Tertutup di Wisata Tor Simarsayang Padangsidimpuan, Pengunjung Berhamburan

Ronald Harahap - Jumat, 20 Juni 2025 15:55 WIB
90 view
Satpol PP Tertibkan Pondok Tertutup di Wisata Tor Simarsayang Padangsidimpuan, Pengunjung Berhamburan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap pondok-pondok usaha Kamis sore (19/6). (foto: ronald hrp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDEMPUAN -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap pondok-pondok usaha yang menggunakan penutup terpal di kawasan wisata Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis sore (19/6).

Penertiban dilakukan secara mendadak. Akibatnya, sejumlah pengunjung yang berada di dalam gubuk tertutup, termasuk pasangan pria dan wanita, terlihat panik dan berhamburan keluar.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan pengunjung di kawasan wisata tersebut.

"Pondok di kawasan Tor Simarsayang tidak diperbolehkan menggunakan penutup, baik itu dari terpal maupun spanduk, karena berpotensi mengundang pandangan negatif dan tindakan asusila," ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, aturan juga menetapkan bahwa tinggi gubuk tidak boleh melebihi 30 cm, agar terbuka secara visual dan mencegah penyalahgunaan tempat untuk aktivitas yang melanggar norma.

"Ini kawasan wisata publik yang harus aman dan nyaman untuk semua kalangan. Maka penataan harus sesuai aturan," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pemilik pondok dan mengimbau mereka untuk tidak lagi memasang penutup apa pun yang menghalangi pandangan dari luar.

Satpol PP berjanji akan terus melakukan penertiban rutin di lokasi-lokasi wisata untuk menegakkan norma dan peraturan yang berlaku, serta mencegah aktivitas yang meresahkan masyarakat.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru