BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
Jakarta – Usulan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, untuk memperbolehkan motor besar (moge) masuk dan melintasi jalan tol mengundang perhatian publik. Jika usulan ini disetujui, hanya masyarakat kelas atas yang dapat menikmati kebebasan berkendara motor di jalan bebas hambatan.
Namun, pengamat dan akademisi mengingatkan adanya regulasi yang melarang sepeda motor melintasi jalan tol. Djoko Setijowarna, Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, menyoroti aturan tersebut.
“Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menyebutkan bahwa penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol,” jelas Djoko. Djoko juga menegaskan bahwa kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol terbatas pada kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.
Sementara itu, kendaraan roda dua seperti sepeda motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyatakan bahwa jalan tol untuk lalu lintas antarkota dirancang dengan kecepatan minimum 80 km/jam, sedangkan jalan tol di wilayah perkotaan memiliki kecepatan minimum 60 km/jam.
Perbedaan perilaku pengendara roda dua dan roda empat menjadi salah satu alasan larangan moge masuk tol. Selain itu, jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan nasional mengharuskan penggunanya membayar tol untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan.
Sebagai informasi, jalan tol merupakan bagian dari sistem transportasi terpadu dan dirancang khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih. Usulan ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dampak keamanan dan infrastruktur jalan tol jika moge diperbolehkan melintas.(dtk)
(christie)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL