BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Kemenhut Atur Ulang Pendakian Rinjani: Kenaikan Tarif dan Syarat Baru untuk Pendaki

Mutiara - Selasa, 21 Oktober 2025 17:43 WIB
Kemenhut Atur Ulang Pendakian Rinjani: Kenaikan Tarif dan Syarat Baru untuk Pendaki
Danau Segara Anak Gunung Rinjani (Foto: rinjaninationalpark.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kebijakan baru terkait tarif masuk kawasan Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 17 Tahun 2025, tarif tiket masuk akan mengalami penyesuaian mulai 3 November 2025, menyesuaikan kelas dan tingkat kesulitan jalur pendakian.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, menjelaskan, kenaikan harga tiket dilakukan seiring peningkatan kelas sejumlah jalur pendakian. Tiga jalur yang sebelumnya berada di kelas dua kini naik menjadi kelas satu, yakni Sembalun, Senaru, dan Torean.

"Tiga jalur pendakian itu kini masuk kelas satu karena peningkatan fasilitas dan tingkat popularitasnya di kalangan pendaki," ujar Yarman, Selasa (21/10/2025). "Kebijakan ini kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak terjadi kesalahpahaman."

Kenaikan tarif diberlakukan untuk wisatawan domestik maupun mancanegara dengan rincian sebagai berikut:

Kelas 1 (Sembalun, Senaru, Torean)
- WNA: Rp250.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp50.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp75.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang): Rp25.000/orang/hari

Kelas 2 (Timbanuh, Tetebatu, Aikberik)
- WNA: Rp200.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp20.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp30.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp10.000/orang/hari

Kelas 3 (21 destinasi non-pendakian)
- WNA: Rp150.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp10.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp15.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp5.000/orang/hari

"Seluruh transaksi pembelian tiket kini dilakukan melalui aplikasi e-Rinjani agar lebih transparan dan efisien," imbuh Yarman.

Selain perubahan tarif, pemerintah juga menetapkan Gunung Rinjani sebagai gunung Grade IV, atau kategori pendakian sangat sulit. Artinya, pendaki pemula tidak diperbolehkan mendaki tanpa pengalaman dan persiapan fisik memadai.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa penetapan grade ini mempertimbangkan aspek teknis, medan, dan risiko cuaca ekstrem.

"Pendakian Rinjani tidak untuk pemula. Penetapan Grade IV ini mengacu pada tingkat kesulitan jalur, panjang lintasan, dan risiko bencana alam seperti badai," ujar Satyawan.

Senada dengan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingatkan agar pendakian gunung tidak dilakukan hanya karena tren atau rasa ingin tampil (FOMO).

"Banyak korban di gunung bukan karena medan, tapi karena kurang persiapan. Jangan mendaki hanya karena ikut-ikutan," tegasnya.

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan KLHK, Nandang Prihadi, menambahkan bahwa calon pendaki kini wajib menunjukkan bukti pengalaman mendaki di gunung lain. Bukti tersebut dapat berupa foto, rekam jejak media sosial, surat keterangan, atau sertifikat pendakian.

"Ke depan akan ada e-sertifikat pendakian untuk memvalidasi pengalaman pendaki," ungkap Nandang.

Selain itu, setiap calon pendaki diwajibkan menjalani tes kesehatan dan tes kebugaran maksimal H-1 sebelum naik gunung. Penerapan asuransi premium juga mulai disosialisasikan agar pendaki mendapatkan perlindungan penuh, termasuk evakuasi helikopter bila terjadi kecelakaan.

Sebagai langkah keamanan tambahan, KLHK juga akan meluncurkan aplikasi pelacakan digital berbasis sistem Beacon Personal System, yang memungkinkan posisi setiap pendaki terpantau secara real-time melalui ponsel.

"Gunung Rinjani akan jadi lokasi uji coba pertama. Dengan sistem ini, posisi pendaki bisa diketahui dengan akurat, sehingga evakuasi bisa lebih cepat dilakukan," kata Raja Juli Antoni.

Kementerian menargetkan pemasangan jaringan internet di kawasan Rinjani rampung pada akhir Agustus hingga awal September 2025, agar sistem pelacakan bisa berfungsi optimal.

Kebijakan baru ini menandai langkah pemerintah untuk menata ekosistem pendakian yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Selain menjamin keselamatan pendaki, penyesuaian tarif dan klasifikasi jalur diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan wisata alam nasional.

"Gunung bukan sekadar destinasi wisata, tapi ruang konservasi yang harus dijaga bersama," pungkas Yarman.*
(lp/M/006)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru