Jelang Idulfitri, Korem 011/Lilawangsa Salurkan 2 Ton Zakat untuk Warga Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, pengurus Amil Zakat Masjid AlFitrah Korem 011/Lilawangsa menyalurkan zakat fitrah dan
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kebijakan baru terkait tarif masuk kawasan Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 17 Tahun 2025, tarif tiket masuk akan mengalami penyesuaian mulai 3 November 2025, menyesuaikan kelas dan tingkat kesulitan jalur pendakian.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, menjelaskan, kenaikan harga tiket dilakukan seiring peningkatan kelas sejumlah jalur pendakian. Tiga jalur yang sebelumnya berada di kelas dua kini naik menjadi kelas satu, yakni Sembalun, Senaru, dan Torean.
"Tiga jalur pendakian itu kini masuk kelas satu karena peningkatan fasilitas dan tingkat popularitasnya di kalangan pendaki," ujar Yarman, Selasa (21/10/2025). "Kebijakan ini kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak terjadi kesalahpahaman."
Kenaikan tarif diberlakukan untuk wisatawan domestik maupun mancanegara dengan rincian sebagai berikut:
Kelas 1 (Sembalun, Senaru, Torean)
- WNA: Rp250.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp50.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp75.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang): Rp25.000/orang/hari
Kelas 2 (Timbanuh, Tetebatu, Aikberik)
- WNA: Rp200.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp20.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp30.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp10.000/orang/hari
Kelas 3 (21 destinasi non-pendakian)
- WNA: Rp150.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp10.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp15.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp5.000/orang/hari
"Seluruh transaksi pembelian tiket kini dilakukan melalui aplikasi e-Rinjani agar lebih transparan dan efisien," imbuh Yarman.
Selain perubahan tarif, pemerintah juga menetapkan Gunung Rinjani sebagai gunung Grade IV, atau kategori pendakian sangat sulit. Artinya, pendaki pemula tidak diperbolehkan mendaki tanpa pengalaman dan persiapan fisik memadai.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa penetapan grade ini mempertimbangkan aspek teknis, medan, dan risiko cuaca ekstrem.
"Pendakian Rinjani tidak untuk pemula. Penetapan Grade IV ini mengacu pada tingkat kesulitan jalur, panjang lintasan, dan risiko bencana alam seperti badai," ujar Satyawan.
Senada dengan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingatkan agar pendakian gunung tidak dilakukan hanya karena tren atau rasa ingin tampil (FOMO).
"Banyak korban di gunung bukan karena medan, tapi karena kurang persiapan. Jangan mendaki hanya karena ikut-ikutan," tegasnya.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan KLHK, Nandang Prihadi, menambahkan bahwa calon pendaki kini wajib menunjukkan bukti pengalaman mendaki di gunung lain. Bukti tersebut dapat berupa foto, rekam jejak media sosial, surat keterangan, atau sertifikat pendakian.
"Ke depan akan ada e-sertifikat pendakian untuk memvalidasi pengalaman pendaki," ungkap Nandang.
Selain itu, setiap calon pendaki diwajibkan menjalani tes kesehatan dan tes kebugaran maksimal H-1 sebelum naik gunung. Penerapan asuransi premium juga mulai disosialisasikan agar pendaki mendapatkan perlindungan penuh, termasuk evakuasi helikopter bila terjadi kecelakaan.
Sebagai langkah keamanan tambahan, KLHK juga akan meluncurkan aplikasi pelacakan digital berbasis sistem Beacon Personal System, yang memungkinkan posisi setiap pendaki terpantau secara real-time melalui ponsel.
"Gunung Rinjani akan jadi lokasi uji coba pertama. Dengan sistem ini, posisi pendaki bisa diketahui dengan akurat, sehingga evakuasi bisa lebih cepat dilakukan," kata Raja Juli Antoni.
Kementerian menargetkan pemasangan jaringan internet di kawasan Rinjani rampung pada akhir Agustus hingga awal September 2025, agar sistem pelacakan bisa berfungsi optimal.
Kebijakan baru ini menandai langkah pemerintah untuk menata ekosistem pendakian yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Selain menjamin keselamatan pendaki, penyesuaian tarif dan klasifikasi jalur diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan wisata alam nasional.
"Gunung bukan sekadar destinasi wisata, tapi ruang konservasi yang harus dijaga bersama," pungkas Yarman.*
(lp/M/006)
LHOKSEUMAWE Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, pengurus Amil Zakat Masjid AlFitrah Korem 011/Lilawangsa menyalurkan zakat fitrah dan
NASIONAL
DENPASAR Sebanyak 52 personel gabungan dari Kepolisian Daerah Bali dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan malam takbiran di Masjid Ukh
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali mengerahkan puluhan personel dalam rangka pengamanan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan pelaksanaan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Satuan Intelkam melakukan pemantauan intensif terhadap harga dan ketersediaan b
EKONOMI
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI