9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dibebaskan, Ini Kesaksian Korban: Udah Nggak Kuat Gua
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
BITVONLINE.COM –I Nyoman Sukena, seorang warga Bali, menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa, hewan yang dilindungi. Kasus ini mengungkapkan kekurangan dalam sosialisasi tentang peraturan perlindungan satwa, yang mempengaruhi hidup seorang penyayang binatang.
Nyoman Sukena, yang dikenal sebagai penyayang hewan, harus merasakan dinginnya jeruji besi karena tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai kurangnya informasi dan edukasi tentang peraturan perlindungan satwa liar.
Landak Jawa dan Status Perlindungannya
Landak Jawa (Hystrix javanica), bagian dari ordo Rodentia dan suku Hysticidae, adalah hewan endemik Indonesia yang kini termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Hewan ini tidak hanya ditemukan di Pulau Jawa tetapi juga di Madura, Bali, Sumbawa, Lombok, Flores, dan Tonahdjampea. Dikutip dari Tribun Bali, landak Jawa dikenal karena kemampuannya membuat lubang sarang sedalam lima meter dan keunikan perilakunya seperti menggerogoti batu atau kayu untuk mengurangi pertumbuhan gigi.
Menurut peneliti Zoologi dari Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wartika Rosa Farida, landak Jawa adalah satwa terestrial yang nokturnal, sering hidup dalam kelompok keluarga. Satwa ini dapat hidup hingga 27 tahun dalam penangkaran dan memiliki masa bunting sekitar 100-112 hari dengan jumlah anak per kelahiran antara satu hingga tiga ekor.
Hukuman dan Peraturan
Hukuman terhadap I Nyoman Sukena mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pasal dalam undang-undang ini melarang individu untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Selain itu, landak Jawa juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang mengatur perlindungan satwa.
Minimnya Sosialisasi dan Dampaknya
Kasus I Nyoman Sukena menyoroti masalah utama dalam pelaksanaan peraturan perlindungan satwa: kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Nyoman, yang tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi, harus membayar mahal atas ketidaktahuannya. Kurangnya informasi tentang status perlindungan satwa membuat banyak orang, termasuk Sukena, tidak menyadari risiko hukum dari memelihara satwa liar.
Pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga konservasi, diharapkan dapat meningkatkan upaya sosialisasi mengenai peraturan perlindungan satwa. Edukasi yang lebih baik tentang hukum dan perlindungan satwa akan membantu mencegah kasus serupa di masa depan dan melindungi spesies-spesies langka dari risiko kepunahan.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum perlindungan satwa, tetapi juga menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih baik. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan satwa, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari dan upaya konservasi dapat lebih efektif.
(N/014)
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberangkatkan 744 prajurit untuk bergabung dalam Satgas Kontingen Garuda (
NASIONAL
MEDAN Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kian melebar. Setelah kontraktor Hi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pengukuran capaian program Makan Bergizi Nasional (MBG) yang dijalankan Badan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, di tengah sikap hatih
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, dan bergerak mendekati level psikol
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan peringatan keras kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
PEMERINTAHAN
SEOUL Jaksa Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kim Se Ui, kepala kanal YouTube Garosero Research Institute, at
ENTERTAINMENT