Tak Lagi Abu-Abu, Status Pembela HAM Resmi Diakui Negara!
BANDUNG Pemerintah memastikan Rancangan UndangUndang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan huk
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM –I Nyoman Sukena, seorang warga Bali, menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa, hewan yang dilindungi. Kasus ini mengungkapkan kekurangan dalam sosialisasi tentang peraturan perlindungan satwa, yang mempengaruhi hidup seorang penyayang binatang.
Nyoman Sukena, yang dikenal sebagai penyayang hewan, harus merasakan dinginnya jeruji besi karena tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai kurangnya informasi dan edukasi tentang peraturan perlindungan satwa liar.
Landak Jawa dan Status Perlindungannya
Landak Jawa (Hystrix javanica), bagian dari ordo Rodentia dan suku Hysticidae, adalah hewan endemik Indonesia yang kini termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Hewan ini tidak hanya ditemukan di Pulau Jawa tetapi juga di Madura, Bali, Sumbawa, Lombok, Flores, dan Tonahdjampea. Dikutip dari Tribun Bali, landak Jawa dikenal karena kemampuannya membuat lubang sarang sedalam lima meter dan keunikan perilakunya seperti menggerogoti batu atau kayu untuk mengurangi pertumbuhan gigi.
Menurut peneliti Zoologi dari Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wartika Rosa Farida, landak Jawa adalah satwa terestrial yang nokturnal, sering hidup dalam kelompok keluarga. Satwa ini dapat hidup hingga 27 tahun dalam penangkaran dan memiliki masa bunting sekitar 100-112 hari dengan jumlah anak per kelahiran antara satu hingga tiga ekor.
Hukuman dan Peraturan
Hukuman terhadap I Nyoman Sukena mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pasal dalam undang-undang ini melarang individu untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Selain itu, landak Jawa juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang mengatur perlindungan satwa.
Minimnya Sosialisasi dan Dampaknya
Kasus I Nyoman Sukena menyoroti masalah utama dalam pelaksanaan peraturan perlindungan satwa: kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Nyoman, yang tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi, harus membayar mahal atas ketidaktahuannya. Kurangnya informasi tentang status perlindungan satwa membuat banyak orang, termasuk Sukena, tidak menyadari risiko hukum dari memelihara satwa liar.
Pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga konservasi, diharapkan dapat meningkatkan upaya sosialisasi mengenai peraturan perlindungan satwa. Edukasi yang lebih baik tentang hukum dan perlindungan satwa akan membantu mencegah kasus serupa di masa depan dan melindungi spesies-spesies langka dari risiko kepunahan.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum perlindungan satwa, tetapi juga menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih baik. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan satwa, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari dan upaya konservasi dapat lebih efektif.
(N/014)
BANDUNG Pemerintah memastikan Rancangan UndangUndang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan huk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun pur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membuka opsi pember
KESEHATAN
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, merespons tuntutan massa aksi yang mendesaknya mundur dari jabatan saat demonstra
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menanggapi rencana penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Da
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas kerja sama bilateral dengan Jepang dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi membuka Musabaqoh Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke52 Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Lapan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Ta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI
NASIONAL