Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDANĀ -Sebuah video yang viral di media sosial mengklaim bahwa ibu-ibu dilarang mengadakan pengajian di masjid rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Medan, mengundang perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan sejumlah ibu-ibu yang biasanya berkumpul untuk pengajian, namun pada hari itu mereka diberitahu bahwa kegiatan pengajian di masjid tersebut akan ditiadakan. Bahkan, disebutkan bahwa Alquran yang biasanya ada di masjid tersebut juga sudah tidak ada lagi.
Salah seorang perempuan dalam video tersebut mengatakan, “Sangat sedih, katanya Bobby yang tidak boleh diadakan di sini lagi, pengajian-pengajian dikosongkan.”
Menanggapi video tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (13/1/2025), Bobby menjelaskan bahwa meskipun dirinya telah menang dalam Pilgub Sumut 2024, ia belum dapat tinggal di rumah dinas Gubernur Sumut karena masih ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Saya belum tinggal di situ (rumah dinas Gubsu), saya sekarang nggak tinggal di rumah dinas wali kota,” kata Bobby Nasution.
Bobby menambahkan bahwa ia belum memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi terkait kegiatan di rumah dinas Gubsu. “Belum bisa secara aturan masuk ke rumah dinas gubernur, tinggal aja belum boleh apalagi ngasih instruksi di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby berharap agar masyarakat yang menyebarkan informasi tersebut lebih sering berkunjung ke masjid dan mengikuti kegiatan keagamaan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut, Juliadi Zurdani Harahap, juga memberikan tanggapan terkait video tersebut. Ia membantah adanya larangan untuk melakukan kegiatan pengajian di Masjid Gubernur Sumut. “Video yang mengklaim demikian itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” jelasnya.
Juliadi menegaskan bahwa Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan dan tidak mungkin melarang kegiatan yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan keimanan umat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL