DPR Akan Bawa RUU PPRT & Hak Cipta ke Paripurna Besok, Ini Targetnya
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA –Politisi Golkar sekaligus praktisi hukum Henry Indraguna mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi aksi demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 22 Juli 2024 lalu. Dalam aksi tersebut, demonstrasi yang awalnya dimaksudkan untuk mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sepuluh tahun, berakhir dengan kericuhan yang melibatkan bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan.
Henry Indraguna menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang diwarnai kekerasan seharusnya tidak menjadi model untuk menyampaikan aspirasi publik. “Aksi demonstrasi yang mempertunjukkan kekerasan bukan solusi terbaik untuk memecahkan persoalan bangsa dan tantangan ke depan yang lebih rumit dan kompleks,” tegas Henry saat ditemui di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Kritik Terhadap Tindakan Kekerasan
Menurut Henry, model aksi kekerasan justru merugikan para demonstran itu sendiri. “Kericuhan yang dibuat massa aksi semakin membuat masyarakat apatis terhadap aksi mereka. Bahkan, masyarakat yang terkena dampak residu dari aksi tersebut malah balik mencemoohnya,” jelasnya. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kekerasan tidak mendapatkan simpati dari masyarakat dan malah memperburuk citra para pengkritik.
Henry juga menyoroti bahwa mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI sebaiknya tidak terjebak dalam permainan politik elit. Dia menilai bahwa kritik terhadap pemerintah seharusnya dilakukan dengan pertimbangan yang objektif dan komprehensif. “Menilai kinerja Presiden Jokowi itu jangan sepotong-sepotong, harus satu kesatuan komprehensif. Dengan begitu akan melahirkan penilaian kritis, objektif, konstruktif, dan solutif,” tambah Henry.
Pengakuan Terhadap Kepemimpinan Jokowi
Henry menegaskan bahwa dunia internasional mengakui keberhasilan Presiden Jokowi dalam memimpin Indonesia. “Dunia mengakui keberhasilan Jokowi memimpin Indonesia dan memberikan dampak kepada Indonesia sebagai negara yang disegani dengan bargaining yang tinggi di negara kawasan maupun global,” ujarnya.
Kronologi Aksi dan Bentrokan
Demonstrasi yang digelar oleh BEM SI pada malam 22 Juli 2024 berlangsung di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut melibatkan sekitar seribu peserta yang melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor pemerintah dan lembaga negara.
Polisi yang diterjunkan dalam aksi ini berjumlah 1.231 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Meskipun pihak kepolisian telah mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB, massa tetap bertahan. Akibatnya, polisi terpaksa menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.
Bentrokan tersebut menyebabkan beberapa mahasiswa mengalami luka-luka. Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, mengaku mengalami cedera setelah terlibat bentrokan dengan polisi dan kini dirawat di rumah sakit. “Diinfus karena kelelahan dan perut kram sempat ditendang pas bentrok sama polisi tadi malam,” kata Herianto kepada wartawan pada 23 Juli 2024.
Refleksi dan Tindakan Selanjutnya
Aksi demonstrasi ini menyoroti perlunya pendekatan yang lebih damai dan efektif dalam menyampaikan aspirasi publik. Henry Indraguna menekankan pentingnya pemilihan metode yang konstruktif dalam beroposisi dan mengajukan kritik terhadap pemerintah. Ke depan, diharapkan para demonstran dapat mengadopsi pendekatan yang lebih positif dan dialogis agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas dan pihak-pihak terkait.
(N/014)
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak memberikan diskon tarif tol pada puncak arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan rencananya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 2026 di luar Kota Medan. Loka
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL